Moeslimchoice | Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI dan Sekjen LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan,S.H.,M.H mengatakan, jika benar video yang beredar di media sosial terkait seorang wanita Katolik yang diduga masuk masjid dengan membawa seekor anjing, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pelecehan atau penistaan terhadap rumah ibadah agama Islam, dalam hal ini masjid.
“Perbuatan materiil yang diatur didalam Pasal 156a diantaranya, yaitu melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan(terhadap agama),” ungkap Chandra,
“Melakukan perbuatan adalah bersifat fisik, dengan wujud gerakan dari tubuh atau bagian dari tubuh, misalnya menginjak kitab suci suatu agama atau masuk tempat ibadah tetapi tidak sesuai norma kepatutan, norma kesopanan dan norma yang diatur oleh agama tersebut.”
Menurut Chandra, perbuatan tersebut dapat dikategorikan perbuatan penistaan agama berdasarkan pasal 156a KUHP. Karena perbuatan tersebut dapat dinilai mengandung sifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatu agama. Sifat disini artinya, bahwa perbuatan tersebut berdasarkan nilai-nilai spritual yang dianut umat pemeluk agama, dapat ditafsirkan atau diartikan oleh penganut agama yang bersangkutan sebagai memusuhi, menyalahgunakan atau menodai agama mereka.
“Penodaan disini mengadung sifat penghinaan, melecehkan, meremehkan dari suatu agama. Karena hal tersebut dapat saja menyakitkan perasaan bagi umat pemeluk agama yang bersangkutan. Pada umumnya, orang masuk mesjid yang dengan sengaja tanpa melepas alas kaki dan membawa anjing dinilai sebagai menodai masjid, karena masjid adalah tempat suci untuk beribadah umat Islam, maka dalam Islam orang itu dinilai telah menodai agama Islam,” ungkapnya.
Dikatakan Chandra, di dalam undang-undang menegaskan perbuatan pelecehan, penodaan dan penghinaan terhadap suatu agama atau simbol agama tertentu adalah kejahatan serius patut diusut secara tuntas agar tidak ada bibit-bibit perpecahan dan konflik antar agama. (des)