JAKARTA, (Panjimas.com) – Dewan Syuro Al-Irsyad Al-Islamiyyah mendukung penuh langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan melepas saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di perusahaan Anker Bir.
“Minuman beralkohol seperti bir itu dilarang oleh agama dan dapat merusak akal dan jasmani kita. Jadi kami sangat mendukung keinginan Gubernur untuk melepas saham di pabrik bir,” kata Ketua Dewan Syuro Al-Irsyad Al-Islamiyyah, KH Abdullah Jaidi, Senin 11 Maret 2019.
baca: Munarman Serukan Jangan Pilih Politisi Yang Menolak Saham Bir Dicabut
Abdullah Jaidi menyitir ayat-ayat Qur’an dan hadits Nabi SAW yang melarang minuman beralkohol dan menyebutkannya sebagai perbuatan dosa besar. Misalnya di surat al-Maidah ayat 90-91, di mana tegas disebutkan bahwa meminum khamar (minuman beralkohol) adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah dalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingati Allah dan salat; maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
baca: Para Jawara Ingatkan DPRD Jakarta Agar Tidak Main-Main Soal Kemaksiatan
Dalam surah al-Baqarah ayat 219 juga ditegaskan, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya itu terdapat dosa besar.’”
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin ‘Amr, Nabi SAW bersabda, “Khamr adalah induk dari segala kejahatan, barangsiapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara ada khamr di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang Jahiliyyah.”
Dan sabdanya yang lain, ”Setiap yang memabukkan/merusak akal itu adalah haram. Apa-apa yang banyak itu memabukkan, maka yang sedikitpun haram.”
Abdullah Jaidi juga menegaskan, larangan dan laknat Allah itu bukan hanya bagi peminum, tapi juga bagi semua orang yang terlibat dalam produksi dan bisnis minuman beralkohol.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas ra. disebutkan bahwa Nabi saw. bersabda, “Telah dilaknat oleh Allah swt. di minuman berakohol ada 9 orang yaitu: produsennya, distributornya, peminumnya, yang membawa, pengirimnya, penjualnya, yang makan hasil penjualannya, yang membeli, dan yang memesan.”
“Intinya, minuman beralkohol akan merusak akal dan jasmani kita, hilang rasa malu dan merusak kehidupan masyarat. Setan akan menghembuskan permusuhan dan kebencian di antara kita disebabkan oleh minuman keras dan perjudian, sehingga merusak tatanan perdamaian di tengah kehidupan bermasyarakat,” kata Abdullah Jaidi, yang juga ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini..
Jadi menurutnya, sungguh tepat kalau Pemprov DKI sekarang mau melepas
sahamnya di perusahaan bir tersebut agar tidak terkena laknat Allah dan untuk melindungi rakyat dari hal-hal yang merusak akhlak dan kedamaian.
Abdullah Jaidi juga sangat menyesalkan tindakan ketua dan beberapa fraksi DPRD DKI Jakarta yang menolak rencana penjualan saham bir tersebut. “Tidak masuk akal bila DPRD malah ingin mengundang laknat Allah,” tegasnya. “Mereka seharusnya menyambut baik rencana Gubernur yang mau melindungi rakyat itu.”
Ia pun meminta warga DKI, khususnya kaum muslimin, agar berhati-hati
dalam memilih wakil-wakil mereka di Pemilu April nanti dan tidak memilih caleg-caleg dari partai yang terang-terangan ingin mempertahankan kepemilikan saham bir oleh Pemprov DKI. [RN]