JAKARTA, (Panjimas.com) – Dr Hayati Syafri dosen Bercadar IAIN Bukittinggi Sumatera Barat didampingi Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia mendatangi Komnas HAM dalam rangka pengaduan atas kasus diskriminasi dan pelanggaran HAM yang menimpa dirinya.
Bertemu dengan Gatot Kristanto, Kepala biro dukungan penegakan HAM Komnas HAM, Hayati mejelaskan bahwa dirinya mendapat intimidasi dari pihak kampus dan diminta untuk melepaskan cadar karena hal itu dianggap pihak kampus melanggar Pancasila, UUD 1945, sumpah PNS dan nama baik kampus.
Penolakan Hayati Syafri untuk melepaskan cadar mengakibatkan dirinya harus dinonaktifkan dari kegiatan kampus dan aktivitasnya sebagai dosen serta berlanjut kemudian kepada pemberhentiannya sebagai ANS.
Dr Hayati Syafri menyampaikan penggunaan cadar yang dipakainya bersama beberapa mahasiswi lainnya adalah murni sebagai bentuk pelaksanaan ajaran Islam. Pendapat ini juga diamini K.H Arwani Faishol dari komisi fatwa MUI yang diperoleh pada saat silaturahim dan kunjungan Ke MUI Pusat.
“Sewaktu di MUI kemarin KH Arwani Faishol di Tim Fatwa MUI menerangkan bahwa bagi yang bermahzab Syafii, wajah dan telapak tangan adalah bagian dari aurat sehingga harus ditutup kecuali pada waktu sholat,” kata Hayati.
Itulah sesunguhnya fungsi dari penggunaan cadar sebagai bagian dari hijab untuk menutupi wajah yang masuk dalam kategori aurat berdasarkan pemahaman dari Mahzab Syafii.
Indonesia sebagai negara hukum telah menjamin dalam UUD 1945 mengenai kebebasan bergama dan beribadah bagi warganegaranya. Pelarangan penggunaan cadar merupakan suatu bentuk penyimpangan dan sangat bertentangan dengan konstitusi negara. Apalagi jika cadar dikatakan sebagai simbol radikalisme dan anti NKRI.
Komnas HAM melalui Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM telah mencatat semua kronologi pelanggaran HAM yang telah dijelaskan. Hayati Syafri diminta untuk melampirkan semua berkas bukti yang ada.
“Komnas HAM akan membawa kasus ini ke rapat internal untuk dianalisa lebih lanjut. Ketika terbukti terjadi pelanggaran HAM, maka Komnas HAM akan mengeluarkan rekomendasi terhadap pelanggaran HAM yang terjadi,” tandas Gatot. [ES]