TEL AVIV, (Panjimas.com) — Otoritas Israel mengumumkan bahwa pihaknya telah memasukkan saluran TV Al-Aqsa, yang melakukan siaran dari Jalur Gaza, ke dalam daftar teroris.
“Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan mengumumkan TV Al-Aqsa milik Hamas sebagai teroris,” pungkas Kementerian Pertahanan Israel dalam pernyataan tertulis via akun media sosialnya, dikutip dari AA.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengungkapkan Layanan Intelijen Internal Israel Shin-Bet dan Kementerian Pertahanan merilis sebuah laporan penelitian yang dilakukan oleh Komando Nasional, bahwa Hamas menggunakan kanal Al-Aqsa untuk merekrut para militannya.
Oleh karena itu kanal tersebut dimasukkan ke daftar teroris. Untuk pertama kalinya, Israel membuat keputusan yang memusuhi lembaga media Palestina dengan memasukkannya ke dalam daftar teroris.
TV Al-Aqsa yang berbasis di Gaza, sebelumnya telah menolak tuduhan serupa oleh Israel.
Pada 12 November 2018, tentara Israel melancarkan serangan rudal ke kantor pusat TV Al-Aqsa di Gaza, gedung kanal itu hancur dalam serangan tersebut.[IZ]