Jakarta (Panjimas.com) — Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia melakukan advokasi terhadap kasus Diskriminasi dan Pelanggaran HAM atas Cacat Prosedur Pemberhentian Hayati Syafri Dosen Bercadar IAIN Bukittinggi Sumatera Barat.
Advokasi dilakukan melalui upaya hukum Banding Administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Badan Kepegawaian Nasional. Selain itu, Dosen Hayati juga berjuang dengan mendatangi MUI, DPR dan Komnas HAM.
Perlu diketahui, Hayati Syafri merupakan dosen yang memiliki sejumlah prestasi. Tercatat beberapa prestasi telah ditorehkan beliau diantaranya:
Meraih Gelar Doktor dengan Predikat Cum Laude GPA 3.83; meraih gelar Magister dengan Predikat Cum Laude 3.80; Peserta Terbaik dalam Pelatihan TFF Parenting yang diselenggarakan Yayasan Minang Peduli dan Pemko Bukittinggi; Makalah terbaik di International Conference on Education “Teacher in Digital Age” oleh Fakultas Tarbiyah dan Teachers Training IAIN Batusangkar, September 2018;
Presetasi lainnya adalah: Lulus Sertifikasi Dosen dan dinyatakan sebagai Dosen Profesional tahun 2013; Selama tahun 2017 tujuh kali menjadi pembicara di seminar internasional menjelaskan 7 jurnal penelitiannya yang terpublikasi pada proceding ternama ditambah satu penelitian yang terpublikasi di jurnal bergengsi yang terindeks scorpus. Maka genap 8 jurnal yang berhasil beliau garap ditahun yang sama.
Selain itu Hayati juga merupakan dosen yang dinilai profesional dan disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai pengajar. Dibuktikan dengan Penilaian kedisiplinan dari pihak internal kampus pada tahun 2016 dan 2017 dengan nilai kedisiplinan 90.
Berdasarkan keterangan mahasiswa yang beliau ajar, Hayati merupakan dosen yang baik, cerdas dan jika mengajar mahasiswa cukup mudah memahami apa yang diajarkan. Bahkan beliau berhasil melatih beberapa mahasiswanya tampil sebagai pembicara di seminar internasional sebanyak 6 kali ditahun 2017 saja.
Alhasil Hayati mendapat penilaian prestasi kerja kategori baik dengan jumlah skor 87.14 sebagaimana Formulir Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil bulan Januari sampai Desember 2017.
Diskriminasi dan Pelanggaran HAM terhadap Hayati terjadi disebabkan Pemberhentian Hayati Syafri sebagai Dosen merupakan suatu proses yang cacat prosedur. Pemberhentian dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin tertanggal 18 Februari 2019 yang menyatakan bahwa Hayati melanggar ketentuan Pasal 3 angka 11 dan angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin yaitu tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. (des)