JAKARTA, (Panjimas.com) – Terkuak sebuah informasi penting dari lanjutan kasus pemberhentian atau pemecatan seorang Aparatur Sipil Negara (ANS) yakni seorang Dosen tetap di UIN Bukittinggi, Sumatra Barat.
Adalah Hayati Syafri seorang dosen bercadar dari UIN Bukittinggi yang kasusnya viral dan menjadi pembicaraan masyarakat karena dirinya dipecat secara sepihak oleh Menteri Agama. Namun rupanya menurut pengakuan Hayati langsung yang disampaikan kepada Panjimas sewaktu berada di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengurus banding administrasi kasus pemecatannya itu.
“Saya pernah diminta oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI agar mau membuka cadar kalau mau mengajar. Itu disampaikan pada sekitar berapa tahun lalu waktu di Bukittinggi,” kata Hayati.
Adapun permintaan itu disampaikan pihak Itjen kepada Hayati saat adanya pertemuan dengan dirinya dan Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumatera Barat saat membahas penonaktifannya sebagai dosen pada tahun 2017.
“Saat itu ada pertemuan dengan Itjen dan (saya) didampingi PAHAM Sumatera Barat, Itjen memaparkan ada beberapa absensi (ketidakhadiran) dan permasalahan cadar yang memang merupakan masalah di awal-awal kasus ini,” ujar Hayati kepada awak media yang menemuinya di gedung BKN, Cawang Jakarta, pada hari Senin (04/03).
Pada saat itulah akhirnya dirinya diberikan sebuah pilihan: “Apakah akan tetap mengajar ? Kalau memang iya mengajar, tolong dibuka cadarnya saat mengajar, atau pilihan yang kedua, yakni diberdayakan sebagai pegawai saja. Bukan sebagai dosen,” tandas Hayati.
Karena dua pilihan itulah, menurut Hayati yang menjadi berat. Saat ini cadar baginya adalah bagian dari keyakinan. Selain itu, ia juga sebelumnya berprofesi sebagai dosen dan baru mendapat gelar doktor dengan predikat Suma Cum Lude (berprestasi).
Ketika ditanya soal absennya selama 67 hari di kampus, Hayati mengaku bahwa ia punya bukti-bukti izin dengan aktivitas-aktivitas yang jelas. Seperti kuliah S3 dan ujian terbuka.
“Saat itu saya melakukan penelitian S3. Saya ada buktinya dan ada dokumen yang bisa dilihat. Saya siapkan semua untuk banding ini,” tegas Hayati.
Adapun tim kuasa hukum yang mendampingi Hayati dari PAHAM, menilai bahwa pemecatan Hayati tidak mempunyai dasar-dasar yang jelas dan terkesan dipaksakan pemberhentiannya itu.
Sementara itu, menanggapi pengakuan Hayati yang pernah ditawari Itjen dengan dua pilihan tersebut, Kasubbag TU dan Humas Inspektorat Jenderal Kemenag, Nurul Badruttamam mengatakan, hal itu sudah masuk pada substansi perkara.
“Saya kira penjelasan nantinya akan disampaikan Kementerian Agama kepada pihak-pihak yang berwenang dalam proses banding ini,” katanya pada hari Senin kemarin.
Sebelumnya diberitakan, Kemenag membantah bahwa cadar yang digunakan Hayati sebagai penyebab Muslimah tersebut dipecat. [ES]