JAKARTA, (Panjimas.com) – Di dalam surat pemberhentian menjadi ASN yang dikeluarkan selama ini disebutkan jika Hayati, seorang Dosen di UIN Bukittinggi absen selama 67 hari.
Namun hal itu dibantah keras oleh dosen yang kesehariannya memakai cadar baik saat di kampus atau saat mengajar di kelas bersama para mahasiswanya.
Hayati Syafri, nama dosen bahasa Inggris di UIN Bukittingi itu mengaku memiliki bukti-bukti kuat bahwa ketidak hadirannya selama 67 hari di kampus itu karena sudah memiliki izin resmi dari kampus karena melakukan kegiatan penelitian. Karena dirinya adalah seorang Doktor peneliti.
Adapun selama ini aktivitasnya di kampus adalah aktivitas resmi perkuliahan dan melakukan aktivitas-aktivitas yang jelas. Seperti kuliah S3 serta melakukan ujian terbuka bagi para mahasiswa yang dibimbingnya.
“Adapun yang dikatakan alasan pemecatan dirinya karena alasan absensi. Maka bisa dijelaskan saat itu dia melakukan penelitian S3. Ada buktinya. Kami sudah siapkan dalam banding ke BKN,” ujar Ismail Nganggon dari Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia yang mendampangi Hayati di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cawang Jakarta Timur, pada Senin, (4/3)
Dosen muslimah bercadar itu juga mengatakan kalau ia adalah orang yang tidak akan menyia-nyiakan amanah yang diberikan. Ia sadar sekali dan tahu tanggung jawab sebagai dosen, abdi negara, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu seperti apa dan bagaimana seharusnya.
“Tapi diluar itu semua, saya pun tidak sempurna sekali. Ada beberapa hal yang tidak tuntas saya lakukan. Itu pun semata-mata bukan karena saya lalai. Tapi memang saya tidak sanggup melaksanakan semuanya,” ujarnya.
Yang dimaksud oleh Hayati itu misalnya ketika ada ujian terbuka S3 dan mengajar di kampus pada waktu yang sama, ia tidak bisa menghadiri kedua-duanya dan ia pun harus memilih salah satunya.
Kalaupun dirinya itu kuliah lagi di S3, tapi dirinya juga menyampaikan, bahwa semua tanggung jawabnya sebagai dosen sudah dikerjakan semua. Contohnya adalah para mahasiswa yang dibawah bimbingannya, kata dia bersyukur, sudah diwisuda. Lalu begitu pula mahasiswa yang Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) juga sudah ia antarkan dan selesaikan dalam pengabdiannya di sekolah.
“Begitupun kegiatan mengajar di kelas pun, tidak ada yang kurang dari 14 (kali). 14 ke atas. Bahkan ada yang 19 kali pertemuan. Jadi semua tugas-tugas saya sebagai dosen di kampus sudah saya kerjakan dan selesaikan semuanya,” kata Hayati lagi.
Seperti yang sudah diketahui bersama, bahwa Hayati dipecat oleh Kemenag karena dianggap melanggar disiplin tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 67 hari kerja. Perbuatannya ini dianggap melanggar ketentuan Pasal 3 angka 11 dan angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. [ES]