JAKARTA, (Panjimas.com) – Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia melakukan advokasi terhadap kasus Diskriminasi dan Pelanggaran HAM atas Cacat Prosedur Pemberhentian Hayati Syafri Dosen Bercadar IAIN Bukittinggi Sumatera Barat.
Koordinator Tim Hukum dari PAHAM, Busyra SH akan melakukan advokasi dan bantuan hukum dengan melakukan upaya hukum dengan mengajukan Banding Administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat di Jakarta.
PAHAM menilai adanya diskriminasi dan dugaan pelanggaran HAM terhadap Hayati karena mereka menilai pemberhentian Hayati Syafri sebagai Dosen merupakan suatu proses yang cacat prosedur. Pemberhentian dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin tertanggal 18 Februari 2019 yang menyatakan bahwa Hayati melanggar ketentuan Pasal 3 angka 11 dan angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin yaitu tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
“Terdapat beberapa hal yang menyebabkan pemberhentian dosen UIN Bukittinggi ini dinilai tidak wajar atau cacat prosedur dan melanggar HAM menurut kami,” ujar Busyra SH.
Yang pertama itu menurutnya adalah, Hayati diperiksa dan berujung pada pemberhentian oleh Kementerian Agama setelah sebelumnya mendapat teguran karena memakai cadar di lingkungan kampus. Penggunaan cadar dinilai oleh Pihak Kampus sebagai suatu yang radikal dan ekslusif. Selain itu penggunaan cadar juga dikaitkan dengan pelanggaran UUD, Pancasila, sumpah PNS dan Kode Etik Dosen yang pada faktanya penggunaan cadar ini sama sekali tidak memiliki hubungan dengan substansi aturan yang dimaksud.
“Yang kedua dari sisi penjatuhan sanksi, penetapan sanksi pelanggaran berat tanpa didahului teguran, dan peringatan tertulis merupakan suatu yang bertentangan dengan prosedur penjatuhan sanksi yang terdapat didalam PP 53/2010 tentang disiplin PNS. Penjatuhan sanksi berat tanpa diiringi teguran dan peringatan tertulis tidak mencerminkan adanya upaya pembinaan PNS sebagai tujuan utama dari PP 53/2010. Hal ini menjadi rasional karena dalam hukum administrasi, penjatuhan sanksi pemecatan merupakan suatu upaya terakhir dalam penegakan disiplin PNS,” katanya.
Selanjutnya adalah ketidakhadiran yang dipermasalahkan oleh Kementerian Agama terjadi pada tahun 2017 dan baru dicari-cari permasalahannya pada tahun 2018 setelah adanya teguran menggunakan cadar oleh pihak kampus. Kondisi ini menggambarkan adanya upaya penjatuhan sanksi dengan cara mencari cari kesalahan bukan didasarkan pada fakta-fakta yang ada.
Berikutnya lagi adalah terdapat pemaksaan dalam penjatuhan sanksi pelanggaran disiplin PNS yang menyatakan Hayati tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Faktanya Hayati mendapat izin dari atasan kampus atas ketidakhadirannya. Selain itu walaupun tidak hadir, Hayati tetap menjalankan perannya sebagai dosen sesuai dengan Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu mengajar, melakukan penelitian, melakukan pengabdian masyarakat.
“Sekalipun Hayati tidak masuk kerja, tugas mengajarnya selalu dipenuhi. Bahkan Hayati tetap bisa melayani mahasiswa dalam bimbingan tugas akhir dengan menyediakan waktu konsultasi dikala mahasiswa butuh. Semua itu dapat dibuktikan dengan adanya laporan beban kerja dosen dan laporan kinerja dosen,” tandasnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada itu maka PAHAM dapat menyimpulkan bahwa adalah benar telah terjadi Diskriminasi dan Pelanggaran HAM dalam kasus Pemberhentian Hayati Syafri Dosen Bercadar IAIN Bukittinggi Sumatera Barat. Pelarangan bercadar merupakan salah satu bentuk penyimpangan terhadap hak warga negara dalam menjalankan agamanya yang telah dijamin oleh Pasal 29 UUD 1945.
Bentuk upaya paksa pelarangan bercadar tersebut dilakukan oleh Kementerian Agama melalui penjatuhan sanksi Pelanggaran Disiplin PNS dengan prosedur yang cacat dan tidak berdasar. [ES]