JAKARTA, (Panjimas.com) – Ada sedikit kericuhan yang terjadi antara pihak petugas Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan para wartawan yang meliput kegiatan upaya banding dari dosen bercadar dari IAIN Bukittinggi terkait kasus pemberhentiannya (pemecatan) sebagai ASN secara sepihak.
Awalnya kericuhan itu terjadi lantaran pegawai BKN melarang dan tampak mengusir Hayati Syafri dan kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan pers di Kantor BKN. Namun sejumlah wartawan menolaknya.
“Ini kantor negara, ini milik rakyat, anda ini digaji menggunakan pajak rakyat. Enggak boleh larang-larang rakyat untuk bicara disini,” kata salah satu wartawan dari kantor berita Reuter yang geram dengan pegawai BKN tersebut.
Namun, pegawai BKN RI itu tetap ngotot dan mengusir Hayati Syafri dan kuasa hukumnya serta wartawan untuk menggelar konferensi pers di kawasan itu. Meskipun telah dijelaskan bahwa kerja wartawan itu tidak bisa dihalang-halangi.
Dijelaskan bahwa kerja wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kerja wartawan itu dilindungi oleh Undang-Undang. Anda ini menghalangi kerja-kerja wartawan,” kata Gusti nama wartawan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hayati Syafri mengajukan banding ke BKN RI atas surat pemecatan terhadap dirinya oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Hayati menilai bahwa pemecatan tersebut tidak berdasar. Hayati Syafri dan kuasa hukumnya tiba di Kantor BKN RI pada Senin sekitar pukul 13.57 WIB.
“Kedatangan kami disini untuk menyampaikan banding atas putusan yang disampaikan oleh Kementerian Agama melalui IAIN Bukittinggi yang memecat ibu Hayati Insya Allah hari ini kami mengajukan banding administratif,” ungkap kuasa hukum Hayati Syafri, Ismail Nganggon, di Kantor BKNRI, Jakarta Timur, Senin (4/3/2019).
Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa surat pemecatan terhadap kliennya tersebut tidak beralasan. Salah satu alasan surat pemecatan itu adalah Hayati Syafri tidak masuk mengajar. Padahal, menurut Ismail, kenyataannya Hayati Syafritetap masuk dan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai dosen.
“Alasan itu tidak jelas karena kalau beralasan hanya karena masa kerjanya, hanya karena dia tidak masuk, faktanya dia masuk, karena pada saat itu melakukan penelitian melakukan S3 dan ada buktinya kita siapkan,” pungkasnya. [ES]