JAKARTA, (Panjimas.com) – Rencana pemerintah untuk menggratiskan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro disambut baik. Hanya saja, diperlukan payung hukum yang mengaturnya.
“Jangan hanya sebatas lisan, itu harus dituangkan dalam Peraturan Pemerintah,” kata Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun, Ahad (3/3). Demikian dilansir Republika.
Dalam PP tersebut bisa berisi patokan harga sertifikasi yang diatur pemerintah.
Ia menjelaskan, proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh MUI saat ini sangat mahal bahkan harganya bervariasi antara Rp 3,5 juta hingga Rp 12 juta per produk.
Selama sertifikasi halal tersebut, ada biaya di luar angka tersebut berupa biaya registrasi dan biaya lain yang tidak disebutkan berapa harganya. Itu artinya, perlu transparansi dalam proses sertifikasi halal ini. Termasuk tidak ada jaminan waktu penyelesaian sertifikasi halal.
Menurutnya, sertifikasi halal menjadi perhatian besar presiden karena diharapkan dengan proses sertifikasi halal tersebut bisa meningkatkan omzet. Apalagi, 78 persen masyarakat Indonesia adalah muslim.
“Solusinya adalah sertifikasi halal bukan bertujuan untuk meningkatkan omzet. Sertifikasi halal hanya untuk memberi informasi makanan tersebut halal. Itu saja,” katanya.
Untuk itu, ia melanjutkan, sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil memang harus gratis. Sedangkan bagi usaha menengah diusulkan adanya harga Rp 1 juta per produk, karena ada usaha di situ. Namun bagi usaha besar, harga Rp 10 juta – Rp 12 juta per produk bisa diterapkan lantaran produksi besar yang dilakukan. Selain itu, diperlukan adanya pengawas dalam proses sertifikasi halal yang dilakukan MUI. [RN]