JAKARTA, (Panjimas.com) – Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman memberikan pendapatnya soal insiden rusuh pada acara peringatan hari lahir (harlah) NU ke-93 di Tebingtinggi, Sumatera Utara, Rabu (27/2) lalu.
Menurut dia, kericuhan itu bukan tanpa sebab. Namun, ada pihak yang tak terima acara keagamaan itu disusupi kegiatan kampanye.
“Informasi dari lapangan, peristiwa itu bermula dari ada kegiatan kampanye terselubung dengan pembagian sembako dan pesan mengajak memilih pasangan tertentu,” kata Munarman melalui siaran pers, Jumat (1/3).
Tindakan tersebut membuat sejumlah peserta yang hadir menjadi tak terima. Mereka keberatan ketika acara keagamaan diisi dengan kampanye terselubung serta ceramah yang kurang pantas.
“Kegerahan dan protes dari masyarakat justru direspons oleh aparat keamanan dengan melakukan tindakan penangkapan,” sambung Munarman.
Atas insiden itu, Munarman pun sangat menyayangkan. Apalagi polisi langsung mengaitkan pelaku kericuhan dengan FPI.
Dia menegaskan bahwa tindakan itu adalah sikap umat Islam yang gusar dengan acara tersebut. Tindakan itu bersifat pribadi bukan atas nama organisasi FPI.
“Kami ingatkan kepada seluruh pihak, agar jangan terus-terusan melakukan labelling dan framing terhadap FPI. Perbuatan pidana adalah perbuatan individual, bukan perbuatan organize crime,” ujae Munarman.
Munarman mengatakan pihaknya tengah melakukan investigasi lebih jauh. Nantinya, DPP FPI pasti akan memberikan bantuan hukum kepada anggotanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk meluruskan agar proses hukum itu berkeadilan, bukan dijadikan sarana balas dendam apalagi karena kebencian,” imbuh Munarman.
Sebelumnya, polisi menangkap sejumlah orang lantaran membuat ricuh di acara Tabligh Akbar NU Sumut. Kini, sebelas anggota FPI telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kesebelas tersangka itu berinisial MHB, S alias G, FS, AS, AR, SS, OQ, MA, AD, E alias I, dan RP. Semuanya berasal dari organisasi FPI Tebing Tinggi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, dari hasil gelar perkara juga telah terpenuhi unsur tindak pidananya dan telah cukup alat bukti untuk dilakukan penahanan. [RN]