KLATEN, (Panjimas.com) – Tim Pembela Kemanusiaan Siyono yang dipimpin oleh Dr Trisno Raharjo Kamis, (28/2) mendatangi Pengadilan Negeri Klaten. Kedatangan tersebut dimaksudkan untuk mengajukan gugatan pra peradilan atas kasus penyelidikan meninggalnya Siyono.
baca: Kasusnya Mangkrak, Ayah Siyono “Wong Cilik Ora Ono Ajine”
“Kami menganggap pihak kepolisian menghentikan kasus ini secara diam-diam,” ujar Dr Trisno Raharjo Koordinator Tim Pembela Kemanusiaan Siyono. Kamis, (28/2).
Selain penasehat hukum pagi itu juga terlihat Istri Almarhum Siyono, Suratmi yang mengandeng anak semata wayangnya.
baca: Suratmi: Jika Keadilan Tak Ditegakkan, akan Ada Siyono Lain yang Jadi Korban
“Prinsipnya ada tiga hal yang kami laporkan soal kematian, merintangi penegakan hukum dan penghalang-halanganan,” imbuhnya
Untuk yang pertama kali yang kami ajukan adalah kaitannya laporan kami atas meninggalknya Siyono terkait adanya dugaan pelanggaran pidana akibat kealpaan atau karena penganiayaan berat atau pembunuhan.
Selama ini kami melihat memperhatikan selama tiga tahun tidak ada perkembangan yang signifikan, bahkan kami sudah 4 kali mengajukan surat untuk menanyakan ke Polres Klaten namun tidak pernah digubris.
baca: Dahnil Anzar Desak KPK Usut Gratifikasi Densus 88 Dalam Kasus Siyono
Padahal itu merupakan hak setiap warga untuk mengetahui perkembangan kasus secara transparan.
Ada orang meninggal dan ada ahli yang melakukan penyelidikan sepatutnya kasus ini meningkat ke penyedikan.
baca: Hasil Forensik Outopsi, TPK: Siyono Tidak Lakukan Tindak Kekerasan
Dr Trisno menahmbahkan, lebih luas dari itu kami ingin mengajak aparat penegak hukum se Indonesia, agar hukum diletakkan diatas segalanya tidak pandang bulu. Siapa yang melakukan tindak pidana patut untuk diproses.
“Kami berharap pengajuan pra peradilan in disambut positif oleh sempua pihak,” pungkasnya. [RN]