Bandung (Panjimas.com) – Di sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019), mubaligh muda Habib Bahar bin Smith didakwa dengan pasal berlapis terkait dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap dua korban berinisial CAJ, 17 tahun dan MKU, 18 tahun. Atas dakwaan tersebut, Habib bahar menyatakan akan mengajukan eksepsi.
Habib Bahar diancam dengan 7 pasal dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibinong. Ia didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Kemudian dakwaan primer lainnya yakni Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum Habib Bahar menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa. “Apakah anda akan mengajukan eksepsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Edison Muhamad dalam persidangan. “Kami akan lakukan eksepsi,” ucap kuasa hukum Bahar.
Rencana eksepsi itu akan dibacakan tim kuasa hukum Habib Bahar pada sidang kedua kasus dugaan penganiayaan yang bertempat di gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, pada Rabu, 6 Maret 2019.
Dakwaan JPU
Di persidangan, Jaksa mengungkap dugaan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Habib Bahar. Jaksa mengatakan penganiayaan tersebut berawal saat korban CAJ dan MKU dijemput oleh anak buah Habib Bahar, Agil Yahya dan Abdul Basith Iskandar pada 1 Desember 2018. Dua korban tersebut dibawa ke pondok pesantren (Ponpes) Bahar di Tajul Alawiyyin yang beralamat di Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Sampai di pesantren sekitar pukul 11.00 WIB, saksi Cahya Abdul Jabar yang pertama di interogasi oleh terdakwa. Dan karena saksi Cahya Abdul Jabar menyerahkan perbuatannya kepada saksi Muhamad Khairul Umam Al Mudzaqqi kemudian atas perintah terdakwa, saksi Abdul Basith dan dua orang lain menggunakan sepeda motor menjemput Muhamad Khairul Umam Al Mudzaqqi ke rumahnya,” kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/2/2019).
Setibanya di Ponpes, dua korban langsung diinterogasi oleh Habib Bahar. Selain menginterogasi, jaksa menyebut Habib Bahar juga melakukan pemukulan terhadap kedua korban.
“Bahwa selama berada di dalam Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, saksi korban Cahya Abdul Jabar dan saksi korban Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqqi tidak dapat berbuat apapun selain telah diinterogasi, dianiaya oleh terdakwa, oleh saksi Agil Yahya, saudara Hamdi dan oleh sekitar lima belas orang santri lainnya dalam Pondok Pesantren tersebut, dengan menggunakan tangan kosong yang dikepalkan, ditendang dengan kaki, dengan lutut pada tubuh bagian kepala, rahang dan mata secara berkali-kali,” kata jaksa.
Dalam interogasi pertama, kedua korban diinterogasi oleh Habib Bahar. Saat itu, kata jaksa, Habib Bahar sambil memegang tongkat berwarna hitam menanyakan tentang masalah yang menyuruh CAJ mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar.
“Lalu terdakwa dengan kaki kanannya menendang wajah saksi korban Cahya Abdul Jabar hingga jatuh ke belakang dan saudara Hamdi menampar dan memukul dengan tangan kosong berkali-kali ke bagian kepala samping kanan korban Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi dan diikuti saksi Agil Yahya memukul saksi korban Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi dengan menggunakan tangan kosong beberapa kali ke bagian wajah dan kepala sebelah kiri dan memukul saksi korban Cahya Abdul Jabar dengan menggunakan tangan kosong ke bagian wajah dan memukul dengan menggunakan botol plastik ke bagian muka,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan selain menginterogasi dan memukul korban di dalam, kedua korban juga dibawa ke luar atau ke halaman pondok pesantren. Di luar tersebut, kedua korban diminta berkelahi.
“Setelah berkelahi, terdakwa dengan kedua tangannya memukul saksk korban Cahya Abdul Jabar dan saksi korban Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi sambil kaki kanannya menendang wajah saksi korban Cahya Abdul Jabar dilanjutkan menendang dengan lutut kanannya ke arah wajah saksi korban Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi hingga jatuh,” kata jaksa.
Jaksa juga menyebut bahwa saat itu Habib Bahar meminta kedua korban untuk mengganti sarung sebab sudah penuh dengan bercak darah. Keduanya lantas masuk ke dalam. Saat di dalam, satu korban MKUAM dibawa ke lantai 3 sementara CaJ tetap di lantai bawah.
“Di lantai 3 atas perintah terdakwa, korban Muhamad Khoerul Ymam Al Mudzaqi dipukul oleh sekitar 15 orang santri di antaranya bernama saudara Sougi Alatas memukul kepala dengan menggunakan tangan kosong. Sekitar 5 sampai 10 menit kemudian korban Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi kembali di bawa ke bawah,” tuturnya.
Tak sampai di situ, rambut kedua korban juga digunduli oleh salah seorang santri. Hal itu berdasarkan perintah dari Habib Bahar. Bahkan jaksa mengungkap salah satu kepala terdakwa yang sudah botak, dijadikan asbak oleh salah satu santei.
“Kepala saksi korban Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi dijadikan tempat atau asbak untuk mematikan rokok oleh salah seorang santri yang bertato. Kemudian kedua korban dibiarkan dengan dijaga santri dan baru pada pukul 22.00 WIB diperbolehkan pulang oleh terdakwa,” kata jaksa.
Jaksa juga menjelaskan dalam dakwaannya bahwa perbuatan tersebut berawal dari kedua korban yang mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar di Bali. Kedua korban memang datang ke Bali dan mengaku sebagai Habib Bahar. Keduanya juga mendapat tiket pesawat dari seseorang di Bali.
Atas hal tersebut, Habib Bahar mencari-cari keberadaan keduanya. Dia menyuruh anak buahnya Agil Yahya dan Muhammad Abdul Basith mencari keduanya. (des)
(des)