NEW YORK, (Panjimas.com) — Serangan militer Israel terhadap para pengunjuk rasa Palestina selama tahun 2018 dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Komisi memiliki alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa selama Great March of Return, tentara Israel melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan hukum humaniter. Beberapa pelanggaran itu kemungkinan termasuk kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan, dan harus segera diselidiki oleh Israel,” ujar Ketua Komisi Penyelidikan PBB Santiago Canton, Kamis (28/02).
Selama aksi demonstrasi “Gerakan Pulang Raya” yang dimulai sejak Maret 2018, komisi PBB menemukan fakta bahwa dari 189 kematian warga Palestina, 183 kematian disebabkan oleh tembakan amunisi Angkatan Darat Israel.
Serangan amunisi Israel juga melukai 6.106 warga Palestina. Selain itu, 3.098 korban lainnya terluka akibat peluru logam berlapis karet atau tembakan gas air mata.
“Pasukan keamanan Israel membunuh dan melukai demonstran Palestina yang menggelar aksi dengan damai,” jelas komisi PBB dalam pernyataannya, dikutip dari Anadolu.
“Tidak ada alasan yang bisa membenarkan pembunuhan warga, jurnalis, dan petugas media yang tidak menimbulkan ancaman. Bahkan mereka menargetkan anak-anak dan penyandang disabilitas,” jelas Sara Hossain, seorang anggota komisi.
Pada Mei 2018, Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengamanatkan komisi untuk menyelidiki semua dugaan pelanggaran HAM di wilayah Palestina yang diduduki selama tahun lalu.
Para pengunjuk rasa menuntut hak para pengungsi Palestina untuk pulang ke kampung halaman mereka di Palestina.
Mereka juga menuntut diakhirinya blokade Israel atas Jalur Gaza, yang telah memicu krisis ekonomi dan menyebabkan sekitar dua juta penduduk mengalami krisis terhadap komoditas pokok.[IZ]