GAZA, (Panjimas.com) — Hamas dan Front Rakyat untuk Pembebasan Palestina (PFLP) menyambut baik laporan PBB yang dirilis pada Kamis (28/02), yang menyebutkan bahwa Israel telah menggunakan kekerasan berlebihan terhadap para pengunjuk rasa Palestina di Jalur Gaza.
“Hamas menyerukan kepada masyarakat internasional untuk memikul tanggung jawabnya menekan pendudukan Israel agar segera mencabut pengepungan yang dilakukan di Jalur Gaza,” jelas Hamas dalam pernyataan setelah diterbitkannya laporan komisi pencarian fakta PBB.
Hamas menegaskan bahwa rakyat Palestina harus diberikan hak-hak dasar mereka, termasuk hak untuk kebebasan, kemerdekaan dan penentuan nasib sendiri.
Kelompok itu juga mengatakan penjahat perang Israel harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan terhadap demonstran damai dan rakyat Palestina.
PFLP mengatakan laporan itu merupakan langkah positif. PFLP menambahkan bahwa mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan harus dituntut di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag.
Dalam laporan itu, komisi pencari fakta mengatakan tindakan keras mematikan Israel terhadap demonstran Palestina di Gaza pada 2018 bisa disebut sebagai kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Komisi memiliki alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa selama Great March of Return, tentara Israel melakukan pelanggaran hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter,” tulis laporan itu.
Menurut laporan tersebut, 183 warga Palestina telah tewas oleh tembakan tentara Israel, termasuk 35 anak, sejak demonstrasi di sepanjang zona penyangga Gaza-Israel dimulai pada Maret tahun lalu.
“6.106 warga Palestina lainnya terluka oleh amunisi, sementara 3.098 lainnya terluka oleh pecahan peluru, peluru berlapis karet atau gas air mata,” tulisnya.[IZ]