Jakarta (Panjimas.com) – Hari ini, Kamis (28/2/2019) Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera, Jakarta Selatan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Ratna yang berstatus terdakwa didampingi didampingi oleh putra-putrinya, Atiqah Hasiholan, Mohammad Iqbal Alhady, dan Fathom Saulina.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.
Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.
Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018 lalu. Dirinya sempat menghebohkan publik karena mengaku dipukul sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap Ratna Sarumpaet dengan mengungkap rangkaian kebohongan Ratna terkait penganiayaan tersebut.
“Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menceritakan mengenai penganiayaan yang dialaminya dan mengirimkan foto-foto wajah terdakwa dalam keadaan lebam dan bengkak kepada saksi Achmad Ubangi, saksi Saharudin, saksi Makmur Julianto, saksi Rocky Gerung, Dede Saripudin, Said Iqbal, Nanik Sudaryati, Amien Rais, Dahnil Anzar, Fadli Zon, Basari, Simon Aloisius, Prabowo Subianto, Sugianto, dan Djoko Santoso merupakan rangkaian kebohongan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
“Untuk mendapat perhatian masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang kemudian pada 2 Oktober 2018 dilaksanakan konferensi pers oleh Prabowo Subianto di kantor tim pemenangan Prabowo-Sandiaga di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel, yang disampaikan Prabowo tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa,” jelasnya.
Menurut jaksa, padahal lebam yang ada di wajah Ratna Sarumpaet bukanlah karena pemukulan, melainkan karena tindakan medis, khususnya perbaikan wajah. “Merupakan akibat tindakan medis operasi perbaikan muka (plastik), pengencangan kulit muka di RS Khusus Bedah Bina Estetika Menteng, Jakarta Pusat,” tutur jaksa.
“Akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan, disertai dengan mengirim foto-foto wajah dalam kondisi lebam dan bengkak selain termuat dalam cuitan saudara Rizal Ramli, Rocky Gerung, akun Facebook Nanik Sudaryati, serta konferensi pers saudara Prabowo Subianto, juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial maupun terjadinya unjuk rasa,” beber Jaksa. (des)