Bandung (Panjimas.com) – Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (28/2/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Jadwal sidang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.
Hingga pukul 10.35 WIB, sidang belum dimulai. Ruangan sidang masih sepi. Majelis hakim, maupun pengacara dan jaksa belum masuk ke ruang persidangan.
Habib Bahar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar ini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dituduh melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17). Keduanya diduga dianiaya lantaran mengaku-ngaku sebagai Habub Bahar saat di Bali.
Kedua remaja tersebut diduga dianiaya di pondok Pesantren (ponpes) Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Salah satu pengacara Habib Bahar, Ki Agus M Choiri mengatakan kliennya telah siap menghadapi sidang perdana hari ini. Sidang rencananya beragendakan pembacaan dakwaan. Untuk sidang perdana ini, pihak Habib Bahar akan mendengarkan terlebih dahulu dakwaan yang akan dibacakan oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Sementara itu massa pendukung Habib Bahar yang didominasi anak muda ini, sejak pagi sudah berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Mereka datang dari berbagai daerah di Jabar.
Massa datang membawa sejumlah spanduk bertuliskan ‘Stop Kriminalisasi Ulama’, ‘Bebaskan Habib Bahar bin Smith’ hingga ‘Selamatkan Habib Bahar’. “Bebaskan Habib Bahar..Bebaskan Habib Bahar..,” pekik ratusan massa pecinta Habib Bahar. (des)