Jakarta (Panjimas.com) – Belum lama ini, seorang Warga Negara Asing asal China yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat, ramai diperbincangkan karena memiliki e-KTP.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai, keberadaan e-KTP Indonesia yang dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China harus diselidiki hingga tuntas. Sebab, dia menilai, kasus ini adalah permasalahan yang serius.
“Saya kira ini masalah sangat-sangat serius, karena satu orang asing saja yang bisa menyusup ke negara kita itu ancaman bagi bangsa kita, apalagi banyak, jadi saya kira ini harus diselidiki,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/2).
Menurutnya, adanya e-KTP yang dimiliki warga negara China adalah skandal besar. Politisi Gerindra ini pun akan turun langsung menyelidiki kasus tersebut jika memang diperlukan. “Ya nanti temuan-temuan akan kita selidiki, kalo benar begitu. Kalau perlu nanti saya ke sana melihat,” ungkapnya.
Fadli mengatakan, e-KTP hanya boleh dimiliki oleh orang Indonesia. Karena itu, adanya warga negara asing yang memiliki e-KTP Indonesia dinilai Fadli sebagai ancaman negara. “Saya kira TNI harus terlibat di situ, karena ini sudah menyangkut ancaman negara,” ujarnya.
Menurut Fadli Zon, Tenaga kerja asing asal China di Cianjur memiliki KTP elektronik atau e-KTP adalah skandal besar. “Saya kira ini pasti sudah skandal besar itu, harus kita selidiki,” ujar Fadli.
Fadli menegaskan hanya warga negara Indonesia (WNI) yang dapat memperoleh e-KTP. Dia pun memastikan akan mengklarifikasi persoalan kepemilikan e-KTP oleh TKA itu.
“Saya kira ini masalah sangat-sangat serius karena satu orang asing saja yang bisa menyusup ke negara kita itu ancaman bagi bangsa kita, apalagi banyak, jadi saya kira ini harus diselidiki. Saya kira TNI harus terlibat di situ karena ini sudah menyangkut ancaman negara,” tuturnya.
Waketum Gerindra itu heran atas aturan tersebut. Dia pun bersikukuh tidak seharusnya WNA memiliki e-KTP. “Ya mana bisa, e-KTP kalau penduduk ya penduduk Indonesia dong, masa ada orang China penduduk Indonesia, yang bener aja,” kata Fadli.
Seperti diberitakan media, aturan soal e-KTP bagi TKA sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Khusus aturan soal TKA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP ada di pasal 63 dengan keterangan WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el atau e-KTP. (des)