SOLO, (Panjimas.com) – Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang menjerat Ketum PA 212 Ustaz Slamet Ma’arif di Polres Surakarta ditutup. Salah satu alasannya, polisi belum berhasil membuktikan niat atau mens rea dari Ustaz Slamet Ma’arif.
Terkait hal itu TARC (Tim Advokat Reaksi Cepat) Solo Raya memberikan pendapatnya.
“Penghentian kasus pemilu ini juga menyatakan status tersangka Slamet Ma’arif gugur. Sikap Polri yang netral, objektif, dan profesional harus terus dijaga selama gelaran Pemilu 2019,” ujar Koordinator TARC, Dr Muhammad Taufik dihadapan para wartawan, Selasa, (26/2).
Pelapor dalam perkara tersebut yaitu Her Suprabu yang melaporkan Ustaz Slamet Ma’an’f ke Bawaslu dapat disimpulkan melakukan pelaporan hanya mendasarkan pada suatu rasa sentimentil terhadap lawan politik maupun orang yang berseberangan pandangan politik dengannya.
Sehingga berujung melakukan pelaporan yang tidak berdasar hukum. Pelapor juga sempat menyampaikan kasus pelaporannya terhadap Ustaz Slamet Ma’arif pada acara-acara seminar di depan para pendukungnya.
“Hal ini apabila tidak dihentikan dan dikendalikan kedepannya akan berbahaya dan dapat berdampak pada kesalahan pemahaman, terganggunya stabilitas keamanan menjelang Pilpres dan dapat memunculkan kegaduhan di dalam dunia politik, “ tegasnya.
Muhammad Taufik menambahkan, apa yang dilakukan oleh Her Suprabu yang notabene merupakan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi Ma’ruf Amin Solo sangat tidak bijak dan harus segera ditindak agar tidak menimbulkan permasalahan dan kegaduhan, khususnya di kota solo.
Terkait penghentian kasus Ustaz Slamet Ma’arif, Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Agus Tri Atmaja mengatakan kasus pemilu Ustaz Slamet Ma’arif disetop lantaran ada perbedaan antara ahli pidana pemilu dan KPUD Surakarta dalam menafsirkan makna kampanye. Penghentian kasus ini dilakukan berdasarkan keputusan antara Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan para ahli.
Unsur Mens Rea tidak bisa dibuktikan penjelasan polisi selanjutnya tentang penghentian kasus pemilu Ustaz Slamet Ma’arif ini adalah karena unsur mens rea atau niat pelaku belum bisa dibuktikan.
Kombes Agus Tri Atmaja mengatakan pihaknya telah menyikapi kasus tersebut dengan netral, objektif, dan profesional. Penyidik menghormati pendapat dan semua unsur di Sentra Gakkumdu Surakarta. [RN]