Jakarta (Panjimas.com) — Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jawa Barat Heri Suherman memastikan, meski punya e-KTP, namun seorang WNA tidak bisa menggunakannya untuk mencoblos di Pemilu 2019. Sebab, syarat untuk mencoblos adalah WNI, sementara dalam e-KTP tercantum status sebagai WNA.
Sebelumnya beredar foto e-KTP milik warga negara China bernama Guohui Chen dan tertulis merupakan penduduk Cianjur, Jawa Barat. Publik geger dan mengaitkannya dengan potensi kecurangan di Pemilu 2019. Pasalnya WNI yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) diperbolehkan mengikuti pemilu dengan menunjukkan e-KTP. Aturan itu merujuk Putusan Mahkamah Konsitusi bernomor 102/PUU-VII/2009.
“Sekarang kan diributkannya karena menghadapi pemilu. Memang disangkanya WNA yang punya KTP elektronik itu bisa milih? Ya enggak lah, yang punya hak memilih kan WNI,” kata Heri saat dihubungi Selasa (26/2).
Heri menambahkan, seorang WNA memang boleh memiliki KTP, dengan catatan sudah memenuhi persyaratan yang ketat sesuai dengan UU Administrasi dan Kependudukan (Adminduk). “WNA itu bisa mendapatkan KTP tapi KTP untuk WNA bukan KTP WNI. Bentuknya sama tapi warga negaranya kan berbeda,” kata Heri.
Lebih lanjut Heri menjelaskan, tidak semua WNA yang tinggal dan menetap di Indonesia berhak memiliki KTP. Sebab, ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi. Salah satunya harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). Kitap WNA, kata Heri, harus diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Izin tinggal itupun pada umumnya memiliki batas waktu tertentu dan bukan seumur hidup. Misalnya izin tinggal dalam waktu satu tahun, dua tahun atau tiga tahun. “Dan itu tidak semua WNA yang tinggal di sini punya KTP. Ada syaratnya, harus punya Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap) dari Imigrasi. Syarat untuk mendapatkan Kitap itu ketat,” jelasnya.
Hal senada, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memastikan warga negara asing atau WNA asal China yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak punya hak mencoblos saat Pemilu 2019.
Zudan menegaskan orang yang mempunyai hak pilih dalam Pemilu 2019 hanya warga negara Indonesia (WNI). “WNA (warga negara asing) tidak bisa mencoblos karena kelihatan [di KTP-el] warga negara mana. Petugas di TPS sudah tahu syarat mencoblos pertama harus WNI. Kalau bukan WNI, no, coret, keluarkan dari TPS,” kata Zudan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2). (des)