MOROTAI (Panjimas.com) – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara mengambil langkah cepat untuk meredam emosi masyarakat tidak meluas, dengan melaporkan Yayasan Barokah Surya Nusantara (YBSN) yang diduga memanfaatkan acara puncak sosialisasi narkoba dan seks bebas bertajuk karnaval merah putih untuk membaptis 500 siswa SD hingga sekolah menengah atas di Morotai, di pantai Army Dock, Kamis, 21 Februari 2019 lalu.
Dalam laporan melalui surat yang ditanda tangani Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad M Kharie yang ditujukan kepada Kapolres Morotai cq. Penyidik Reskrim Pulau Morotai nomor: 0/130.3/II/2019 tenggal 23 Februari 2019. Seperti dilaporkan oleh Abdul Khalil Husain dari media online Koridorzine.com, kegiatan karnaval merah putih merupakan rangkaian dari sosialisasi narkoba dan seks bebas yang melibatkan siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA yang dilaksanakan oleh Yayasan Barokah Surya Nusantara di pantai Army Dock Morotai, Kamis 21 Februari 2019, dianggap acara puncak yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Karena itu Pemkab meminta Polres Morotai segera menelusuri akar permasalahan yang mengakibatkan timbulnya keresahan di masyarakat. Pemkab juga mengutuk keras Yayasan Barokah Surya Nusantara dan meminta untuk diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mempercepat proses penyelesaian pemkab Morotai menyertakan beberapa dokumen yang dapat membantu kelancaran penyelidikan yakni, resumen notulen lembaga organisasi keagamaan serta kronologi kejadian, bukti administrasi dan dokumentasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara juga melaporkan kasus dugaan baptis 500 siswa yang dilakukan Yayasan Yayasan Barokah Surya Nusantara (YBSN), di dipantai Armydoc Nepebest, Kamis 21 Februari 2019 ke Polda Maluku Utara.
Ketua MUI Morotai, Ustaz Arsad Haya saat pertemuan tokoh agama di Masjid At-Tagwa Desa Yayasan, Jumat 22 Februari 2019 malam mengaku, telah melaporkan masalah ini ke Ketua MUI Provinsi Maluku Utara disertai bukti-bukti visual dan foto untuk ditindaklanjuti dengan ke proses hukum di Polda Maluku Utara. (des/lil)