BEKASI (Panjimas.com) – Muslimat Thoriquna keluarkan petisi untuk menolak rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) disahkan sebagai Undang-undang di negara Indonesia.
Muslimat Thoriquna menilai bahwa RUU penghapusan kekerasan seksual adalah rancangan perundangan yang secara langsung mengakui dan melindungi gerakan LGBT supaya bisa terus berkembang dan tumbuh di negara berpenduduk mayoritas Muslim ini.
“LGBT adalah perilaku abnormal yang melecehkan syariat dan mengakibatkan penurunan moral, harkat, dan martabat manusia yang mengakibatkan menurunnya kualitas manusia, runtuhnya ketahanan keluarga, dan menghancurkan ketahanan nasional bangsa,” tegas anggota Muslimat Thoriquna Ratna Nasution saat membacakan petisi di Hotel Aston, Bekasi, Sabtu (23/2) siang.
Menurut Ratna, masifnya pergerakan LGBT akan merusak pola pikir dan logika pemuda menuju jalan liberalisme tanpa arah. “Untuk itu, kami Muslimat Thoriquna dengan sepenuh hati akan menjaga dan melindungi keluarga dan masyarakat dari segala sesuatu yang mengancam dan merusak sendi-sendi syariat, serta norma dan kesusilaan,” tutur Ratna.
Sebelumnya, Ratna Nasution dalam pembacaan petisi tersebut menyatakan bahwa Muslimat Thoriquna bertekad untuk membentuk rumah tangga sebagai jantung peradaban yang kuat berdasarkan syariat Islam.
Seperti diketahui, Muslimat Thoriquna bekerja sama dengan Radio Dakta, AILA, Forjim, dan Wahana Muda Indonesia menggelar acara Seminar Ketahanan Keluarga dengan mengangkat tema Memutus Mata Rantai LGBT Menyelamatkan Generasi yang diselenggarakan di Hotel Aston, Bekasi, Sabtu (23/2) pagi.
Tidak kurang dari 100 Muslimah turut serta dalam acara seminar tersebut. Hadir pula sejumlah narasumber di antaranya Pakar Parenting Elly Risman, Ketua Umum Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia Rita Soebagio, dan Aktivis Dakwah Ainun Syafa’ah. [DP]