Jakarta (Panjimas.com) – Mubaligh muda Habib Bahar bin Smith segera disidang di Bandung dalam kasus dugaan penganiayaan. Berkas perkara kasus itu telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Cibinong ke Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/2). Habib Bahar tinggal menunggu persidangan kasus tersebut.
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2018 dan ditahan oleh Polda Jabar. Kepolisian telah menjeratnya dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mahkamah Agung telah menyetujui pemindahan penyidangan perkara tersebut yang awalnya digelar di PN Cibinong, Bogor. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Abdul Muis Ali mengatakan, selain Habib Bahar, turut dilimpahkan pula berkas tersangka lain dalam kasus yang sama.
Tiga tersangka yang siap disidang adalah UstazBahar bin Smith, Agil Yahya alias Agil bin Faruq Al Yahya dan Muhammad Abdul Basith Iskandar. Mereka diduga menganiaya dua orang santri dengan inisial MZ dan CAJ di sebuah pesantren Kampung Kemang, Bogor. Video penganiayaan tersebut tersebar di media sosial.
Kini tiga tersangka tersebut tinggal menunggu sidang yang jadwalnya akan disusun PN Bandung. “Penetapan jadwal menunggu penetapan dari pengadilan. Satu minggu ke depan kemungkinan akan dimulai,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan sidang kasus Habib Bahar bin Smith akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Penetapan PN Bandung diketahui setelah Kejati Jabar menerima surat keputusan Mahkamah Agung (MA). Faktor keamanan menjadi salah satu pertimbangan pemindahan.
“Surat keputusan dari ketua MA sudah kita terima kemarin yaitu mengenai penetapan tempat sidang di Pengadilan Negeri Bandung,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat Abdul Muis Ali di Bandung, Selasa (12/2).
Abdul menjelaskan, surat ketua MA tersebut bernomor 24/KMA/SK/II/2019 berisi tentang penunjukan Pengadilan Negeri Bandung untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Habib Assayyid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith. Surat tersebut dibuat pada 7 Februari 2019.
Abdul mengungkap alasan penunjukan PN Bandung. Hal itu berdasarkan dua pertimbangan. Pertama, pertimbangan yuridis. “Secara yuridis itu bisa kita laksanakan di PN Bandung, contohnya kasus Buni Yani. Kedua, alasan non yuridis yaitu ada faktor sosial, keamanaan demi kelancaran jalannya sidang,” ucapnya.
Sebelumnya, Pengacara Habib Bahar bin Smith, Sugito Atmo menyatakan keberatan atas pemindahan tersebut. Sugito mengatakan pemindahan lokasi sidang kurang tepat. Ia khawatir kasus kliennya itu akan digunakan untuk membuat isu-isu bernuansa politis. “Mungkin dalam bahasa umumnya memainkan isu, opini dan sebagainya, saya khawatir itu,” kata Sugito, Jumat (8/2). (des)