SOLO, (Panjimas.com) – Perwakilan Ormas Islam Edi Lukito dan Endro Sudarsono dari Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) serta Choirul R Suparjo dan Widodo dari Front Pembela Islam (FPI) diundang Teguh Subroto selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Surakarta untuk membicarakan beberapa hal khusus masalah vonis Iwan Andranacus dan Ustadz Slamet Ma’arif. Rabu pagi (20/2/2019).
“Banding telah dilakukan pada tanggal 13 Februari 2019. Berkas banding juga dilampiri rekaman jalannya sidang,” ujar Teguh Subroto.
baca: Giliran DSKS dan LUIS Desak Kejari Surakarta Lakukan Upaya Banding
Kajari meyakinkan bahwa rekaman saat persidangan bisa dipertimbangkan oleh majelis di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang sebelum memutuskan perkaranya.
Hal lain yang dibicarakan adalah kasus Ustaz Slamet Ma’arif. Dari ormas Islam meminta jaksa profesional dan independen, bahkan dari FPI menilai kasus yang melibatkan Ketua PA 212 terkesan dipaksakan.
baca: Aksi Bela Ustaz Slamet Ma’arif Kembali Digelar di Depan Mapolresta Surakarta
Terhadap perkara Iwan, LUIS berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang bisa mengambil Putusan yang komprehensif, utuh, dan bijak dengan mengedepankan nilai kebenaran dan nilai keadilan. [RN]