SEMARANG, (Panjimas.com) – Ketua DPD FPI Jawa Barat Kiyai Abdul Qohar Al Qodsy menyatakan bahwa permasalahan hukum yang menyeret Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Ustaz Slamet Ma’arif bukan hanya masalah segelintir kaum Muslimin di sedikit wilayah, tetapi permasalahan ini adalah masalah umat Islam.
“Saya sampaikan kepada keluarga besar 212, Muslimin dan Muslimat Jateng jangan kecil hati, persoalan dengan Kiyai Slamet Maarif bukan cuma persoalan Jateng, bukan persoalan Jatim, Jabar, tapi persoalan dengan Kiyai Slamet Ma’arif berarti permasalahan dengan umat Islam,” kata Kiyai Abdul Qohar Al Qodsy saat orasi di depan Polda Jateng, Semarang, Senin (18/2) pagi.
Menurut Kiyai Kohar, 212 adalah keluarga besar. Pimpinan kita telah dipanggil, karenanya kita semua wajib membela Ustaz Slamet Ma’arif.
“Kewajiban kita untuk membela beliau walaupun kepala jadi kaki, kaki jadi kepala, kita harus bela beliau walaupun nyawa menjadi taruhannya,” tegas Kiyai Kohar.
Walaupun Ustaz Slamet Ma’aruf kali ini belum bisa menjalankan pemeriksaan lantaran kondisi tubuh yang kurang sehat, Kiyai Kohar yakin bahwa kaum Muslimin akan setia mendampingi Ketua Umum PA 212 itu pada panggilan keduanya nanti.
“Saya yakin dalam panggilan kedua ataupun ketiga orang Jateng, Jabar, Banten, DKI siap tumpah ruah memenuhi jalan dari ujung sampai ujung,” tutur Kiyai Kohar.
Seperti diketahui, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, ustaz Slamet Ma’arif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pemilu.
Dalam surat panggilan Polresta Surakarta tersebut, ustaz Slamet dituduh melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a sampai huruf j dan Pasal 276 ayat (2) sebagaimana diatur dalam ketentuan unsur Pasal 521 atau 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. [DP]