SOLO, (Panjimas.com) – Ormas Islam se Solo Raya kembali melakukan aksi di depan Mapolres Surakarta. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes atas ketidakadilan hukum dengan ditetapkannya Ketua Presedium 212, Ustaz Slamet Ma’arif sebagai tersangka.
baca: Gelar Aksi di Mapolresta Surakarta, DSKS: “Stop Kriminalisasi Ulama”
Endro Sudarsono selaku humas pantia aksi, dihadapan wartawan menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas ketidakadilan dalam menangani pelanggaran pemilu.
“Jangan sampai ada diskriminasi yang dilakukan oleh kepolisian terhadap pelanggaran pemilu. Sebagai contoh kasus di Sukoharjo ditemukan alat peraga dan dilakukan diluar jadwal kampanye namun oleh Bawaslu Sukoharjo hanya diberi sangsi melakukan pelanggaran administrasi,” ujarnya Sabtu, (16/2).
baca: TARC Ungkap Kejanggalan Terkait Penetapan Tersangka Ustadz Slamet Ma’arif
Namun saat Tablig Akbar Reuni 212 di Solo dengan gegabah Bawaslu menetapkan Ustaz Slamet Ma’arif melakukan pelanggaran pemilu. Dan ironisnya kasus ini dibawa ke kepolisian dan diproses menggunakan UU Pemilu dengan sangsi pidana maksimal 2 tahun.
“Perlakuan yang berbeda ini membuat kami terkesan diskriminasi dan ketidakadilan dalam menyikapi perlakuan yang berbeda,” tambahnya. [RN]