JAKARTA, (Panjimas.com) – Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah menyampaikan tiga rekomendasinya kepada Kementerian Sosial, KPK, dan Bawaslu terkait dana bantuan sosial (Bansos).
“Pertama mendorong Kemensos untuk memecat (pendamping) PKH yang terbukti tidak netral,” kata Wakil Direktur Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah Ghufron dalam diskusi berseri di KeKini, Menteng, Jakarta Pusat, Jum’at (15/2) sore.
Menurut Ghufron, Kementerian Sosial tidak boleh ragu dalam memberhentikan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang kedapatan tidak netral.
“Karena ini kewenangan ada di Kementerian Sosial,” jelas Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan, rekomendasi Madrasah Anti Korupsi (MAK) terkait dana bantuan sosial yang kedua ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Kepada Bawaslu untuk mengawasi dan menindaklanjuti setiap laporan ataupun temuan adanya penyelewengan yang dilakukan pendamping PKH,” tegas Ghufron.
Tidak hanya itu, Ghufron juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengeluarkan rekomendasinya supaya dana bantuan sosial pada bulan April ditunda.
“Ketiga kepada KPK untuk bisa mengeluarkan rekomendasi untuk menunda pencairan dana Bansos pada bulan April dan dilanjutkan setelah Pemilu usai. Nanti bisa koordinasi dengan Kemensos,” ujar Ghufron.
Sebelumnya, Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah menilai pemberian dana bantuan sosial berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan kampanye Pemilu 2019.
“Terkait pendamping PKH sejak 2015-2019 memang banyak sekali temuan. Selain ada keterlibatan politik juga ada penyalahgunaan dalam program Bansos,” pungkasnya. [DP]