JAKARTA, (Panjimas.com) – Saat ini banyak pihak yang menolak agar Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) tidak jadi disahkan. Salah satu diantara sekian banyak ormas dan lembaga yang menolak adalah PP Persaudaran Islam (PERSIS).
Melalui Ketua Umum nya PP PERSIS, Ustaz Jeje Zainudin menilai bahwa memang RUU P-KS itu layak ditolak dan tidak usah disahkan rancangan UU yang penuh masalah tersebut.
“Sebuah RUU itu layak untuk diterima dan disahkan, apabila mempunyai sekurangnya tiga landasan utama. Yakni landasan filosofis, sosiologis, dan juga aspek landasan yuridis,” kata Ustadz Jeje pada hari Rabu, (13/2).
Masih menurut dirinya bahwa dari tinjauan filosofinya, kalau RUU P-KS itu seharusnya melandaskan kepada falsafah ayat pertama dan kedua dari Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Beradab.
“Secara prinsip bahwa Undang-Undang itu diantaranya juga harus mempunyai fungsi mengawal dan melindungi agama dan keadaban atau moral bangsa,” ujarnya saat mengikuti acara diskusi publik “Kontroversi RUU P-KS di ruang rapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Gedung DPR RI.
Menurutnya juga bahwa dalam RUU P-KS tersirat pengusul (Komnas Perempuan) hanya ingin melindungi masyarakat dari tindakan kekerasan seksual, tetapi tidak ada spirit untuk melindungi moral dan agama.
“Sebaliknya justru RUU PKS itu akan berpotensi melegalkan pelanggaran norma agama dan norma susila jika dilakukan dengan tanpa paksaan alias sukarela,” tandasnya.
Oleh sebab itu kata Ustaz yang aktif berdakwah di Jawa Barat itu bahwa draft RUU PKS seperti itu harus ditolak, sampai ada revisi total atas landasan filosofinya. “Kemudian diusulkan RUU baru dengan judul RUU Penghapusan Kejahatan dan Penyimpangan Perilaku Seksual,” pungkasnya. [ES]