TRENTON, (Panjimas.com) — Seorang pria Kanada yang menembak mati enam jemaah di Masjid Kota Quebec dijatuhi hukuman 40 tahun penjara, Jumat (08/02).
Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa kejahatan Alexandre Bissonnette begitu penuh kebencian dan sangat termotivasi oleh kefanatikan sehingga ia harus menerima hukuman maksimum 25 tahun untuk setiap korban yang berusia 29 tahun yang terbunuh pada malam 29 Januari 2017.
Hukuman 150 tahun itu akan menjadi hukuman terpanjang yang pernah dijatuhkan di Kanada dan berarti dia akan mati dalam masa tahanan di penjara.
Hakim Francois Huot menolak proposal penuntutan tersebut, namun, menyebutnya “tidak masuk akal” dan mengatakan bahwa membiarkan seorang tahanan meninggal di penjara akan menjadi “hukuman yang kejam dan tidak biasa” dan bertentangan dengan Piagam Hak dan Kebebasan Kanada.
Pengacara Bissonnette menuntut agar kliennnya diberikan hukuman bersamaan – satu masa hukuman 25 tahun – dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat setelah waktu itu dijatuhkan.
Majelis Hakim pun membacakan bagian-bagian dari keputusan 246 halamannya saat ruang sidang penuh selama enam jam.
Hakim Huot setuju dengan penuntutan bahwa tindakan Bissonnette sangat tidak berperasaan.
“Kejahatannya benar-benar dimotivasi oleh ras dan kebencian mendalam terhadap imigran Muslim,” pungkas Hakim. Ia menambahkan bahwa kejahatannya “direncanakan, serampangan dan hina”, dikutip dari Anadolu.
Alexander Bissonnette, membawa pistol Glock 9 mm dan senapan kaliber 223, memasuki masjid saat waktu sholat dan mulai menembaki jamaah. Dalam insiden itu, dia mengisi Glock sebanyak empat kali – senapan macet – dan menembak beberapa jamaah shalat yang sudah berbaring di lantai dengan darah mereka sendiri lagi, dengan gaya eksekusi.
Enam muslim meninggal dunia dan lima lainnya menderita luka-luka. Ada 35 orang yang sedang berada di masjid pada saat itu.
Bissonnette mengaku bersalah pada Maret 2018 atas enam tuduhan pembunuhan tingkat pertama dan enam tuduhan percobaan pembunuhan.
Menyusul dengar pendapat tahun lalu, hukuman itu diperkirakan akan dijatuhkan pada Oktober, tetapi hakim menunda untuk memiliki lebih banyak waktu untuk merenungkan keputusannya.
Dalam menyelidiki komputernya, pihak berwenang mendapati Alexander Bissonnette menghabiskan waktu berbulan-bulan meneliti pembunuhan massal, imigrasi AS dan Islam. Dalam catatannya menunjukkan dia khawatir tentang masuknya imigran Muslim ke Quebec, Kanada.
Keenam orang yang meninggal tersebut adalah Ibrahima Barry, Mamadou Tanou Barry, Khaled Belkacemi, Abdelkrim Hassane, Aboubaker Thabti dan Azzeddine Soufiane.
Bissonnette akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat saat dia berusia 67 tahun. Dirinya kini berusia 27 tahun pada saat insiden pembunuhan keji tersebut.[IZ]