SOLO, (Panjimas.com) — Sejumlah elemen Umat Islam Solo yang tergabung dalam Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menggelar aksi pembelaan terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustadz Slamet Ma`arif, dengan menggelar doa bersama di depan Mapolres Kota Surakarta, Rabu (13/02).
Dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Kriminalisasi Ulama” dan “Hati-hati Daging Ulama Itu Beracun”, massa membacakan tuntutan tanpa pengeras suara, kemudian dilanjutkan doa bersama.
Usai doa bersama massa langsung membubarkan diri dengan tertib. Koordinator Aksi, Edi Lukito mengatakan, pihaknya menuntut kepolisian agar Ustadz Slamet Ma’arif dibebaskan dari tuntutan terkait tindak pidana Pemilu.
“Polisi harus adil dan tidak membeda-bedakan orang dalam penyelidikan,” pungkasnya.
Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) juga mendesak kepolisian untuk bersikap profesional dan independen dalam menangani kasus hukum Ketua Presidium Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif.
DSKS mengaku kecewa atas ditingkatkannya status Slamet Ma’arif menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye.
“Kami meminta kepada Polri untuk tetap profesional dan independen, tetap konsisten menempatkan hukum sebagai panglima,” pungkas Humas DSKS, Endro Sudarsono dalam keterangan tertulis, Rabu (13/2/2019).
Ustadz Slamet Ma’arif diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal dalam kegiatan Tabligh Akbar 212 di Bundaran Gladak, Solo, Ahad (13/01/2019) lalu.
Namun Endro Sudarsono menilai, kegiatan tersebut disikapi secara khusus oleh Kepolisian. Padahal, pihaknya telah memberi surat pemberitahuan sebelumnya ke Polresta dan Bawalu Surakarta.
“Panitia juga telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa Tabligh Akbar PA 212 adalah murni kegiatan keagamaan bukan kegiatan kampanye,” ungkapnya.
Endro Sudarsono mengatakan kasus pelanggaran kampanye yang oleh Ibunda Presiden Jokowi di Sukoharjo bulan lalu, namun Bawaslu hanya memberikan sanksi administratif.
Pihaknya pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan berbeda pihak kepolisian terkait kasus lainnya yang segera diproses secara adil.
“Kami juga merasa kecewa dengan penanganan kasus terlapor Bupati Boyolali Seno Samodro di Polres Boyolali dan terlapor Anggota DPRD Kota Surakarta asal PDIP di Polresta Surakarta,” tandasnya.
Penjelasan Ustadz Slamet Maarif
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustadz Slamet Ma`arif sebelumnya telah menjalani pemeriksaan selama hampir 7 jam di Mapolres Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (07/02), terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kampanye dalam Tabligh Akbar 212 di Bundaran Gladak, Solo, yang digelar pada Ahad (13/01/2019) sebulan silam.
Ustadz Slamet Ma`arif diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Polresta Solo mulai masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar dari ruang penyidik Satuan Reskrim Polresta Surakarta pukul 16.30 WIB.
Di depan ratusan umat Islam yang menunggu dirinya di depan Mapolres Surakarta, Ustadz Slamet Ma`arif mengatakan, dirinya diperiksa dengan menjawab 57 pertanyaan dari para penyidik kepolisian.
“Hari ini saya diperiksa lima puluh tujuh pertanyaan, saya menjawab satu per satu pertanyaan penyidik dengan penuh ketelitian dengan penuh konsentrasi dan dengan penuh seksama,” jelas Ustad Slamet Ma’arif.
“Intinya pertama menanyakan tentang organisasi kami, PA 212, Kedua, Isi ceramah saya saat acara Tabligh Akbar di Solo, 13 Januari 2019,” pungkas Ustadz Slamet Ma`arif.
Menurutnya, dirinya hadir dalam acara Tabligh Akbar di Solo sebagai Ketua PA 212 sekaligus atas nama mubaligh dan ulama yang diundang sebagai pembicara.
“Saya sampaikan bahwa saya hadir dalam acara Tabligh Akbar, saya sebagai pembicara, sebagai ulama, sebagai Ketua PA 212, tidak ada urusannya dengan urusan lain”, pungkasnya.
“Yang saya sampaikan itu bisa dipertanggungjawabkan, berisi tausyiyah agama. Dalam tausyiyah itu, antum bisa simak, saya paparkan pertama perintah tentang taqwa, kedua bagaimana kita berlaku jujur, ketiga bagaimana kita memuliakan presiden dan ulama-ulama kita,” papar Ustadz Slamet.
Ustadz Slamet menjelaskan beberapa hal tentang isi dari ceramahnya. Jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemilu tentang kampanye sendiri, dia tidak pernah menyampaikan misi, visi, atau program salah satu pasangan calon.
“Saya memberikan catatan terakhir, saya tidak melakukan kampanye di acara itu,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga memutarkan rekaman ceramahnya. Mereka menanyakan maksud dari kalimat-kalimat itu. Kalimat yang disampaikan semuanya bisa dicerna dan dipahami oleh siapa pun.
“Saya tidak menyebutkan paslon. Saya kooperatif, yang penting ada keadilan,” pungkasnya.
Ketum PA 212 ini pun mendesak pihak penegak hukum berlaku adil, terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye, hal sama juga pernah terjadi pasangan Jokowi-Ma`ruf.
Ustadz Slamet mengingatkan sejumlah kasus yang pernah mendera kubu Jokowi-Amin, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan kasus yang menyangkut Bupati Boyolali.
“Saya ingatkan kasus-kasus yang lama pasalnya di Bawaslu Pusat itu diberhentikan, kampanye Jokowi-Amin yang melanggar waktu sebelum masa kampanye karena tidak ada jadwal yang baku dan spesifik dari KPU, maka kasusnya diberhentikan”, jelasnya kepada ratusan umat Islam di depan Mapolres Surakarta
“Bahkan, kampanye PSI (Partai Solidaritas Indonesia) pun, karena KPU belum mengeluarkan jadwal yang sistematis, jadwal tempat dan waktunya, pun kasusnya diberhentikan,” tandasnya.
“Yang kita tidak dengar kabar beritanya, bagaimana dengan kasus Bupati yang menghina calon presiden, mengatakan dengan ‘binatang’, di depan umum, sampai sekarang tidak jelas hukumnya, belum pernah dipanggil, apalagi disidik” tukasnya.
“Oleh karenanya kita tetap berjuang untuk menegakkan keadilan” tegas Ketum PA 212.
“Hal itu, saya sampaikan kepada penyidik agar menjadi bahan pertimbangan dari penyidik. Artinya, harus adil sama dengan yang lainnya,” papar Ustadz Slamet Ma’arif.[IZ]