Jakarta (Panjimas.com) — Beberapa hari terakhir di dunia maya tersebar berita yang tidak benar (hoax) yang menyatakan bahwa Undang–undang tentang LGBT telah disahkan. Dalam berita hoax tersebut juga disebutkan nama- nama partai yang mengesahkan UU serta nama-nama partai yang menolak undang – undang tersebut.
Berita hoax ini sangat cepat menyebar melalui grup whatsapp. Hal ini membuat AILA Indonesia merasa prihatin. “Kami tidak tau maksud dari berita hoax ini. Namun dengan adanya berita ini cukup merugikan bagi AILA Indonesia. Karena terjadi kesimpang siuran berita sehingga banyak sekali masyarakat yang menanyakan kebenaran berita tersebut pada AILA Indonesia,” ujar Rita Soebagiyo, Ketua AILA Indonesia.
Ditambah lagi, foto-foto AILA Indonesia ketika melakukan Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) disebarkan bersama berita hoax tersebut.
AILA Indoneisa berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan berita hoax. Tetap fokus dalam mengawal produk legislasi yang sedang berlamgsung prosesnya di DPR. Ada dua produk perundangan yang terkait dengan kesusilaan yang harus dikawal di DPR, yaitu RUU KUHP khususnya terkait pasal kesusilaan dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
“Mari kita kawal dan tetap menempuh cara cara yang konstitusional dan melakukan berbagai bentuk edukasi dengan cara-cata yang santun dan beradab,” ajak Rita. (des)