JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Ustaz Slamet Ma’arif mengatakan, bahwa dirinya tidak akan hadir pada pemeriksaan pertama sebagai Tersangka atas tuduhan melanggar Undang-undang Pemilu.
“Saya hari ini, Rabu (13/2/2019) tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai Tersangka di Polreasta Surakarta,” kata Ustaz Slamet Ma’arif, Rabu (13/2) pagi.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Panjimas.com, Ustaz Slamet Ma’arif berhalangan hadir karena beberapa hal di antaranya disebabkan oleh pemindahan lokasi pemeriksaan yang sebelumnya di Polresta Surakarta kini dipindah ke Polda Jawa Tengah.
Namun, Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) itu berjanji akan memenuhi panggilan kepolisian lain waktu.”Insya Allah akan datang pada pemanggilan berikutnya,” tegas Ustaz Slamet Ma’arif.
Seperti diketahui, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustaz Slamet Ma’arif resmi ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pemilu.
Dalam surat panggilan Polresta Surakarta tersebut, ustaz Slamet dituduh melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a sampai huruf j dan Pasal 276 ayat (2) sebagaimana diatur dalam ketentuan unsur Pasal 521 atau 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Karenanya, pada hari Rabu, 13 Februari 2019 pukul 10.00 WIB, Ustaz Slamet Ma’arif diminta untuk menghadap Iptu Catur Agus Y. P., SH, MH. Ipda Supran Yogatama, SH, MM, MH, atau Aiptu M. Ichwan, SH di Posko Gakkumdu Polresta Surakarta, Jalan Adi Sucipto. [DP]