SOLO, (Panjimas.com) – Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) menemukan beberapa kejanggalan terkait penetapan tersangka terhadap Ketua PA 212 Ustadz Slamet Maarif saat menghadiri kegiatan Tablig Akbar di Solo beberapa waktu yang lalu.
“Ada kesan penyikapan khusus terhadap Tabligh Akbar 212 di Solo oleh pihak aparat. Pada pemeriksaan pendahuluan tidak menemukan kesalahan, sehingga perkara ini premature,” ujar Dr Muhammad Taufik Koordinator TARC dihadapan wartawan Senin, (11/2/2019).
TARC menilai kasus ini Made By Order, mengejar batas waktu 14 hari sejak dilimpahkan dari Bawaslu ke Polresta Surakarta
Menindaklanjuti kasus ini dalam waktu dekat TARC akan melaporkan ke Kabid Propam Mabes Polri terkait beberapa pejabat Polresta Surakarta yang diduga melakukan pelanggaran.
“Kami meminta Kepada Polri untuk tetap profesional dan independen, tidak berat sebelah terhadap salah satu Capres dan Cawapres,” tegasnya.
Menurut Taufik Tabligh Akbar PA 212 yang diselenggarakan pada tanggal 13 Januari 2019 panitia telah menyampaikan surat pemberituan ke pihak yaitu Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, Polda Jateng, Dishubkominfo Kota Surakarta, Kesbangpol Kota Surakarta dan Koordinasi dengan Bawaslu Kota Surakarta.
Panitia juga telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa Tabligh Akbar PA 212 adalah murni kegiatan keagamaan bukan kegiatan kampanye.
“Anehnya dalam pelaksanaan panitia dilarang oleh Satpol PP untuk mendirikan panggung di barat Bunduran Gladak. Tak hanya itu kepolisian juga melakukan tindakan represif dengan melakukan penghadangan disejumlah titik perbatasan kota Solo,” pungkasnya. [RN]