Surakarta (Panjimas.com) — Meningkatnya status Ustaz Slamet Ma’arif dari Saksi menjadi tersangka oleh Polresta Surakarta, atas dugaan pelanggaran Undang Undang Pemilu, Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) meminta Polri untuk tetap profesional dan independen, tetap konsisten menempatkan hukum sebagai panglima.
Dalam keterangan tertulisnya (13/2/2019), Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menjelaskan, Tabligh Akabr PA 212 tanggal 13 Januari 2019 Panitia telah menyampaikan surat pemberituan ke pihak yaitu Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, Polda Jateng sebagaimana amanat UU no 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum.
Panitia Tabligh Akbar PA 212 juga memberi surat pemberitahuan kepada Dishubkominfo Kota Surakarta, Kesbangpol Kota Surakarta dan Koordinasi dengan Bawaslu Kota Surakarta.
Selanjutnya, Panitia juga telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa Tabligh Akbar PA 212 adalah murni kegiatan keagamaan bukan kegiatan kampanye. “Panitia dilarang oleh Satpol PP untuk mendirikan panggung di barat Bunduran Gladak. Sebagian peserta Tabligh Akbar dilakukan penyekatan dan penghadangan di wilayah Solo Raya, perbatasan Jateng-Jatim dan Perbatasan Jateng-DIY,” ungkap Divisi Humas DSKS, Endro Sudarsono.
Seperti diketahui, Ustaz Slamet Ma’arif akan dipanggil sabagai tersangka pada hari ini, Rabu, 13 Februari 2019 di Mapolreta Surakarta dan direncanakan diperiksa hari Senin, 18 Februari 2019 di Polda Jateng.
Untuk itu DSKS berpendapat, ada kesan “Penyikapan Khusus” terhadap Tabligh Akbar 212 di Solo oleh pihak aparat dari masalah Pemberitahuan, Pelarangan Panggung, hingga penghadangan peserta Tabligh Akbar
Proses hukum terhadap KH Slamet Ma’arif berbeda dengan penanganan kampanye tanpa izin yang melibatkan Ibunda Jokowi di Sukoharjo Bulan Januari 2019 yang terdapat unsur kampanye tanpa ijin, namun hanya diberi sanksi administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.
“Kami merasa kecewa dengan penanganan kasus terlapor Bupati Boyolali Seno Samodro di Polres Boyolali dan terlapor Anggota DPRD Kota Surakarta asal PDIP di Polresta Surakarta,” kata Endro. (rn)