Jakarta (Panjimas.com) — Keputusan pemecatan terhadap 13 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang terlibat dalam kasus pembunuhan sesama Taruna Akpol adalah langkah yang sangat tepat, tegas, dan terukur.
Ind Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada keputusan Polri, Kalemdikpol, dan Gubernur Akpol yang sudah bersikap tegas memecat 13 Taruna Akpol tersebut. Semula ada 14 taruna Akpol yang terlibat dalam kasus penyiksaan yang menyebabkan terbunuhnya taruna Akpol bernama Muhammad Adam pada 18 Mei 2017 lalu. Artinya kasus ini sudah terkatung katung sembilan bulan, baru kemudian ada keputusan tegas.
“Dari ke 13 taruna itu ada dua anak jenderal, tujuh anak kombes, dan empat anak orang biasa. Sebelumnya pengadilan negeri sudah memecat satu taruna yang terlibat, yang nota bene dari anak orang biasa,” jelas Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/2/2019).
Dari pantauan IPW, semula keputusan pemecatan terhadap 13 Taruna Akpol itu berjalan alot, sehingga sidang Dewan Akademi Akpol terpaksa dilakukan selama dua hari, meski Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan inkrah terhadap kasus itu. Alotnya keputusan ini akibat adanya usulan, dari ke 13 taruna cukup hanya 4 yang dipecat, tapi usulan itu memunculkan polemik. Akhirnya, diputuskan semua yang terlibat dalam kasus pembunuhan Taruna Akpol harus dipecat dari Akpol.
Sikap tegas ini sebuah langkah maju. Selama ini penanganan kasus penganiayaan di Akpol cenderung tertutup dan baru kali ini penanganan kasus di Akpol sangat transparan. Dan baru kali ini pula begitu banyak Taruna Akpol dipecat akibat melakukan penyiksaan yang menyebabkan kematian.
Sikap simpati terhadap keputusan tegas itu harus diberikan semua pihak agar marwah Akpol tetap terjaga. Bagaimana pun Akpol adalah lembaga pendidikan dan candra dimuka tempat melahirkan kader kader Polri yang profesional, humanis dan menjunjung tinggi nilai nilai HAM.
Akpol tidak boleh melahirkan para algojo yang bersikap biadab yang tega membantai dan membunuh rekan sesama taruna. Semua pihak harus mau menerima keputusan ini, terutama keluarga pelaku. Sebab siapa yang berbuat harus berani bertanggung jawab. (des)