Jakarta (Panjimas.com) – Sejumlah elemen yang menamakan dirinya Aliansi Perempuan Cinta Pertiwi (APCP) mendatangi Fraksi PKS DPRRI, Selasa (12/2) untuk menyampaikan aspirasinya berupa Petisi “Tolak RUU Pro Zina”, dalam hal ini RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS).
Forum itu dihadiri oleh Aliansi Perempuan Cinta Pertiwi (APCP), yang diwakili oleh Maimon Herawati (44) sebagai pembuat petisi “Tolak RUU Pro Zina”, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gerakan Ibu-ibu Lenteng Agung (Gerilya), Komunitas Putri Pancasilais, SMART 171, dan Rumah Quran Jatinangor.
“Kedatangan teman-teman adalah vitamin bagi kami” ujar Anggota Komisi 8 Fraksi PKS, Ei Nurul Khotimah, saat forum audiensi penolakan RUU P-KS, selasa (12/2), di ruang Fraksi PKS DPRRI.
Menurut penuturan Maimon, aspirasi yang dibawanya mewakili 150 ribu masyarakat yang menandatangani petisi dan 43 yayasan, lembaga, dan komunitas, yang menolak RUU P-KS. Dalam forum tersebut, Maimon (APCP) menjelaskan ‘Jejak Paradigma Barat’ yang terpampang dalam naskah akademik dan RUU P-KS.
Isti (21) dari Komunitas Putri Pancasilais (KPP) menyampaikan kekhawatirannya terkait tidak adanya dasar pancasila dalam RUU P-KS. “Bagaimana kalau hal ini menjadi pintu RUU lainnya untuk melakukan hal yang sama?” ujar Isti.
Nanda (22) dari KPP menambahkan kekhawatirannya akan ledakan HIV-AIDS positif jika RUU P-KS ini disahkan. “Tahun 2016 saja, HIV akibat LGBT sudah tinggi, apalagi kalau RUU ini sampai disahkan,” ujar Nanda.
Hilda, Ketua Gerilya, menyampaikan kegelisahannya terkait pornografi dan sex bebas di kalangan anak muda. “Selama ini kami selalu melakukan penyuluhan bahaya pornografi, kalau RUU P-KS ini sampai disahkan, seluruh perjuangan kami akan sia-sia,” tambah Hilda.
Menanggapi hal tersebut, Ei mengatakan Fraksi PKS menerima aspirasi, dan akan mengawal proses penolakan RUU P-KS tersebut. Fraksi PKS juga akan terus memonitor dan mengomunikasikan data dan fakta kepada Ketua fraksi PKS dan anggota DPR lainnya. “Perjuangan ini harus terus digerakkan. Kami akan berjuang secara konstitusi,” jelas Ei.
Selain itu, Fraksi PKS meminta masyarakat yang mulai paham perkara ini agar aktif bersuara di media, baik media formal maupun media sosial.
Maimon menambahkan, selain menggunakan jalur formal secara legislatif, tim APCP akan menemui MUI untuk mengadukan konten RUU P-KS. “Bagaimanapun MUI-lah penjaga moral bangsa Indonesia. Kepada siapa lagi mengadu, kalau bukan pada ulama kita,” tutupnya. (des)