Jakarta (Panjimas.com) — Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim Mahendradatta menyesalkan atas penetapan status Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Ustaz Slamet Ma’arif sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelanggaran kampanye rapat umum diluar jadwal, sebagai bentuk kriminalisasi oleh aparat kepolisian.
Selaku kuasa hukumnya, Mahendradatta menilai, ada sejumlah keganjilan dalam dugaan kasus yang menjerat Ustaz Slamet. Mulanya, Slamet dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo. Namun, dia mengatakan Slamet tidak diklarifikasi hadir sebagai apa di acara tabligh Akbar oleh Bawaslu.
Mahendra menyebut Bawaslu belum mengklarifikasi isi acara tabligh Akbar itu sendiri. Bawaslu, lanjutnya, tidak mengklarifikasi apakah acara tersebut memang untuk kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atau bukan kepada Slamet. Namun, Mahendradatta mengatakan Bawaslu justru langsung melanjutkan proses hukum ke Polres Surakarta.
Mahendradatta menyinggung soal batasan – batasan kampanye berupa rapat umum. Dia menegaskan bahwa Slamet hadir dalam acara tabligh Akbar. Bukan kampanye terbuka atau rapat umum Paslon 02 Prabowo-Sandi. “Tabligh Akbar sama dengan Rapat Umum? Lihat saja foto-foto tabligh akbar solo, mana yg menunjukkan itu kampanye?” Ucap Mahendradatta.
Mahendradatta lalu menjelaskan bahwa Slamet juga belum resmi menjadi anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Dia menyebut Slamet belum diminta persyaratan seperti fotocopy KTP serta mengisi surat kesediaan menjadi anggota BPN.
Menurut Mahendradatta, hal itu menjadi aneh ketika Slamet diduga melanggar aturan kampanye karena ketua PA 212 itu sendiri belum menjadi anggota timses. “Tetapi kalau dia mendukung Paslon 02 benar karena sejalan dengan Ijtima Ulama dimana PA212 ikut didalamnya,” ujar Mahendradatta.
Slamet Maarif yang diperiksa di Mapolres Surakarta diduga melanggar pasal 492 dan 521 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Berawal ketika ia menghadiri acara tabligh Akbar di Solo, Jawa Tengah. Tim kampanye Jokowi-Ma’ruf setempat kemudian melaporkan Slamet ke Bawaslu Solo. Mereka menilai Slamet telah mengucapkan hal-hal bermuatan kampanye Paslon 02.
Bawaslu lantas memproses laporan dengan memeriksa saksi. Bawaslu juga berkoordinasi dengan sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu). Mereka menyimpulkan bahwa kasus Slamet tergolong dalam ranah pidana pemilu kemudian melimpahkan berkas ke Polres Surakarta. (des)