Jakarta (Panjimas.com)– Untuk kesekian kalinya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Grace Natalie melontarkan pernyataan kontroversial. Kali ini ia mengusulkan pencabutan Surat Keputusan bersama (SKB) tiga menteri soal pendirian tempat ibadah.
Grace Natalie menilai SKB 3 menteri itu melanggar UUD 1945 pasal 28e dan pasal 29.“Pasal itu menyebut kebebasan bagi semua orang tentang kemerdekaan orang untuk memeluk agama dan beribadah. Negara menjamin ketika warga negaranya melakukan peribadatan,” kata Grace di Jogja Expo Center, Senin, 11 Februari 2019.
Jika ada produk hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan semangat konstitusi, maka jelas bertentangan dan terjadi diskriminasi. Sebab ada pembatasan orang sehingga ia tidak bisa atau sulit untuk beribadah.
“Oleh karena itu, PSI akan melakukan deregulasi, menghapuskan peraturan bersama menteri yang jelas-jelas menghalangi kebebasan orang beribadah sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi,” kata dia.
Soal intoleransi Grace Natalie menyatakan itu membahayakan persatuan bangsa. Karena dapat menimbulkan konflik dan menghancurkan toleransi. Bahkan Grace menyebut intoleransi tidak hanya terjadi terhadap orang yang masih hidup. Tetapi terhadap orang yang sudah meninggal dunia. Seperti yang terjadi di Kotagede Yogyakarta di mana ada orang meninggal terpaksa harus dipindah karena beda agama.
Grace Natalie juga menyebut saat ini ada fenomena normalisasi intoleransi. Pembiaran penyerangan atas kelompok yang berbeda keyakinan, penutupan tempat ibadah, meluasnya ceramah kebencian, lama-lama menjadi sesuatu yang dianggap biasa.
“Gejala normalisasi intoleransi adalah ketika masyarakat menganggap intoleransi sebagai sesuatu yang normal akibat meluasnya kampanye kultural yang mengajak orang hanya berpikir secara biner hitam – putih. Kaum kita – musuh kita,” kata Grace.
PSI, kata dia akan melawan intoleransi. Juga melawan segala bentuk ancaman bagi persatuan masyarakat Indonesia karena sesuai dengan perjuangan pokok partai.
Sebelumnya, Grace Natalie menolak peraturan daerah (perda) berlandaskan agama, seperti Perda Syariah. Pernyataan Grace Natalie ini menanggapi pelaporan dirinya oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melalui kuasa hukum Eggi Sudjana. PPMI melaporkan Grace Natalie atas dugaan penistaan agama terkait pernyataannya yang menyatakan bahwa PSI tidak akan pernah mendukung perda yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Perda Injil.
Pernyataan Grace Natalie dianggap menista agama karena bertentangan dengan sejumlah ayat yang tertuang di dalam kitab suci Alquran. Misalnya surat An Nisa ayat 135, surat Al Maidah ayat 8, dan surat Al Kafirun. (des)