Jakarta (Panjimas.com) — Masih ingat, Nur Khalim (30), guru honorer di Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, yang dilecehkan muridnya di dalam kelas? Ketika itu Pak Khalim menegur muridnya agar tidak merokok di dalam kelas. Lalu sang murid malah menantang dan memegang kerah baju Nur Khalim beberapa kali.
Tidak sampai di situ, murid semakin menjadi-jadi dan berani memegang kepala gurunya itu. Teman sekelasnya, tidak ada yang menegur. Mereka lebih memilih merekam aksi tidak terpuji tersebut. Sambil diselingi tawa, mereka tampak menikmati apa yang dilakukan temannya kepada seorang guru.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan kejadian tersebut. Menurut Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, sanksi yang diberikan pihak sekolah kepada siswa SMP di Gresik yang mempersekusi gurunya. Hukuman wajib salat berjamaah tiga hari yang diberikan sekolah dikhawatirkan tidak cukup memberikan efek jera.
“Sanksis semacam ini niatnya baik, yaitu untuk mendidik agama siswa yang bersangkutan. Namun, sanksi menghukum salat akan menimbulkan salah persepsi anak terkait makna salat,” kata Retno dalam keterangannya, Selasa (12/2).
Menurut Retno, pihaknya telah menanyakan terkait sanksi kepada kepala sekolah yang bersangkutan. Sebab, dalam aturan sekolah, hukuman untuk siswa yang melawan guru adalah push up sebanyak 20 kali. “Hukuman fisik semacam push up dan sit up jika tidak dilakukan dengan tepat malah berpotensi menimbulkan cedera pada anak,” imbuhnya.
Retno menilai, masih banyak sekolah yang gagap menangani kasus kekerasan yang dilakukan guru maupun siswa. Kegagapan tersebut, menurutnya, dipicu oleh kekhawatiran akan melanggar UU Perlindungan Anak.
“Padahal, siswa yang melanggar tetap bisa diberi sanksi sesuai aturan sekolah, sepanjang aturan itu sudah disepakati bersama, disosialisasikan, dan tidak melanggar perundangan. Siswa yang bersalah harus dididik belajar dari kesalahan dan diberi kesempatan memperbaiki diri,” tegasnya.
Selain itu, menurut Retno, kasus siswa yang merokok dalam kelas dan mempersekusi gurunya seharusnya tidak selesai begitu saja dengan permintaan maaf. Menurutnya, pihak sekolah tetap harus menjatuhkan sanksi terhadap siswa tersebut, misalnya dengan hukuman disiplin positif berupa skorsing selama dua pekan.
“Selama masa itu, siswa tersebut wajib melakukan assesmen psikologis didampingi orangtua ke P2TP2A setempat. Jika dalam assessmen dibutuhkan terapi psikologis untuk meredakan sikap agresifnya, maka siswa dan orangtua wajib menjalani secara tuntas,” lanjut dia.
Sementara itu, ia juga mendorong pihak pemerintah untuk menggelar pelatihan bagi guru terkait manajemen pengelolaan kelas yang baik. Sebab, guru harus dibekali ilmu menangani situasi sulit saat berhadapan dengan siswa yang memiliki kecenderungan agresif. (des)