Solo (Panjimas.com) – Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Ustaz Slamet Ma’arif menilai penetapannya sebagai tersangka oleh Polrestabes Solo sebagai bentuk ketidakadilan, sehingga kepercayaan publik terhadap pemilu jadi menurun.
“Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia, ketidakadilan hukum terpampang jelas dan gamblang di negeri ini. Saya khawatir kepercayaan rakyat kepada penegak hukum dan penyelenggara pemilu akan hilang,” kata Ustaz Slamet, Senin (11/2).
Penyidik menanyakan ke Ustaz Slamet Ma’arif soal isi ceramah. “Saya jelaskan isi ceramah tentang ajakan umat muslim agar saling menghormati. Tidak ada pemaparan visi misi capres-cawapres sesuai UU Pemilu. Kalimat saya bisa dipahami serta bisa dicerna oleh siapa saja. Saya juga tidak menyebutkan nama paslon manapun dalam isi tausiyah,”ujarnya.
Penetapan Ustaz Slamet sebagai tersangka diketahui setelah surat panggilannya yang bernomor S.Pgl/28/II/2019/Satreskrim Solo beredar. Dalam surat yang dikeluarkan Sabtu (9/2) itu, Ustaz Slamet dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/2) pukul 10.00 WIB.
Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu karena berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU Provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Ayat 1. Kampanye itu diduga dilakukan saat ia menyampaikan orasi di acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya di Gladak, Pasar Kliwon, Kota Solo, Minggu (13/2).
Kapolresta Solo Komisaris Besar Ribut Hari Wibowo mengatakan pemeriksaan terhadap Slamet sebagai tindak lanjut pelimpahan berkas perkara hasil keputusan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dipimpin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo. Total ada 11 saksi yang telah dimintai keterangan dalam dugaan pelanggaran pemilu ini.
Ustaz Slamet yang saat ini berada di Sumatera Barat akan mencermati penetapannya sebagai tersangka. Dia akan berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan langkah hukum terkait statusnya tersebut.
Kasatreskrim Polres Solo Kompol Fadli –selaku penyidik– menyebut Slamet sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut pada Kamis (7/2). Saat itu, Slamet diperiksa selama 6,5 jam dan dicecar dengan 57 pertanyaan oleh penyidik.
Sebelumnya, Ustaz Slamet Ma’arif, memenuhi panggilan polisi dalam pemeriksaan kasus dugaan pidana pemilu di Mapolresta Solo, Kamis (7/2). Di Polresta Solo, Ustaz Slamet sempat ditemani Amien Rais dan didampingi oleh Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta, Maman S, Ustaz Haikal Hasan, dan KH. Muhammad Al Khaththath.
Ustaz Slamet dikawal ketat anggota FPI serta laskar Islam dari Solo Raya. Sempat ada insiden adu mulut antara pendukung Slamet Ma’arif dengan anggota kepolisian Polresta Solo. Insiden tesebut berkaitan adanya pembatasan jumlah pengawal yang mendampingi Slamet. Polresta hanya membolehkan kuasa hukum masuk ke dalam Mapolresta Solo.
Aksi itu sebagai bentuk dukungan pada Slamet Ma’arif yang diperiksa Satreskrim Polresta Solo dalam kasus dugaan kampanye pemilu saat orasi di acara Tablig Akbar PA 212 Solo Raya di Gladak, Jalan Slamet Riyadi, tanggal 13 Januari 2019. (des)