BANDUNG (Panjimas.com) – Ketua Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat (API Jabar) ustaz Asep Syaripudin merasa kecewa pada kepolisian dengan penetapan tersangka Ketua Umum PA 212 ustaz Slamet Ma’arif.
Menurut ustaz Asep, penyidik Polresta Surakarta sangat tidak profesional dalam menangani kasus yang menyeret ustaz Slamet Ma’arif.
“Ini harus dilawan. Insya Allah kami akan bergerak ke Solo (Mapolresta Surakarta) atau Semarang (Mapolda Jateng) untuk mendampingi dan mengawal Ketum PA 212 jika memenuhi pemanggilan polisi,” kata ustaz Asep Syaripudin kepada Panjimas, Senin (11/2) pagi.
Wakil Ketua Umum PA 212 itu berpendapat penetapan tersangka Ustaz Slamet Ma’arif sebagai bentuk teror pemilu dan kampanye yang mengatasnamakan penegakkan hukum. “Polisi sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat dalam Pilpres, jangan jadi bagian tim sukses salah satu calon,” tandas ustaz Asep.
Seperti diketahui, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, ustaz Slamet Ma’arif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pemilu.
Dalam surat panggilan Polresta Surakarta tersebut, Ustaz Slamet dituduh melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a sampai huruf j dan Pasal 276 ayat (2) sebagaimana diatur dalam ketentuan unsur Pasal 521 atau 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Karenanya, pada hari Rabu, 13 Februari 2019 pukul 10.00 WIB, Ustaz Slamet Ma’arif diminta untuk menghadap Iptu Catur Agus Y. P., SH, MH. Ipda Supran Yogatama, SH, MM, MH, atau Aiptu M. Ichwan, SH di Posko Gakkumdu Polresta Surakarta, Jalan Adi Sucipto. [DP]