Jakarta (Panjimas.com) – Anggota komisi bidang hukum MUI Neng Dzubaedah SH. MH. Ph.d meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo, agar penyebaran konten pornografi tidak meluas.
Seperti diberitakan sebelumnya, media sosial Instagram dihebohkan dengan kemunculan akun @alpantuni yang berisi komik soal kehidupan seorang homoseksual atau gay. Akun Instagram alpantuni secara jelas mencantumkan dalam bio-nya sebagai ‘Gay Muslim Comics. Akun itu sudah memposting 12 gambar dan diikuti oleh 3.402 akun.
Dalam postingannya, akun tersebut juga kerap membubuhkan beberapa hashtag. Beberapa di antaranya adalah #gaymalaysia, #gayindonesia, #gaymuslim, dan lain sebagainya.
Menurut Neng, akun tersebut telah menyebarkan hal-hal yang berbau pornografi. Hal ini bisa meresahkan masyarakat, khususnya umat Islam yang mengharamkan praktik homoseksual. “Yang jelas akun Instagram tersebut meresahkan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam yang memang mengharamkan perilaku homeseksual atau gay dan juga lesbian,” ungkap dia.
Akun tersebut, kata dia, diduga melanggar UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Termasuk dalam hal hubungan seksual menyimpang. Pasal 4 UU Nomor 44 2008 tentang Pornografi isinya: setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. (des)