JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustaz Slamet Ma’arif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pemilu. Dalam surat panggilan Polresta Surakarta tersebut, Ustaz Slamet dituduh melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a sampai huruf j dan Pasal 276 ayat (2) sebagaimana diatur dalam ketentuan unsur Pasal 521 atau 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada hari Rabu 13 Februari 2019 pukul 10.00 WIB, Ustaz Slamet Ma’arif diminta untuk menghadap Iptu Catur Agus Y. P., SH, MH. Ipda Supran Yogatama, SH, MM, MH, atau Aiptu M. Ichwan, SH di Posko Gakkumdu Polresta Surakarta, Jalan Adi Sucipto.
Wakil Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Ustaz Asep Syaripudin membenarkan surat pemanggilan pemeriksaan untuk ustaz Slamet Ma’arif. “Iya, benar.” kata ustaz Asep Syaripudin melalui pesan singkat kepada Panjimas, Senin (11/2) pagi.
Kepada wartawan, Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo, Ahad (10/2/2019) mengatakan, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif, ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka itu terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019 lalu. “Betul kami panggil sebagai tersangka,” ujarnya.
Dalam surat panggilan yang beredar di media sosia, Slamet Ma’arif akan dipanggil ke Polres Surakarta pada Rabu (13/2) besok. Di surat itu, Slamet juga sudah menyandang status tersangka.
Pada 1 Februari lalu, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, mendatangi Polresta Surakarta membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo.
Adapun poin-poin yang ia laporkan ialah berdasarkan hasil klarifikasi pelapor, yakni Ketua Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma’ruf Surakarta, Her Suprabu dan terlapor, yakni Slamet Ma’arif. Selain itu terdapat saksi-saksi yang diperiksa, termasuk saksi ahli.
“Bawaslu sebagai pelapor meneruskan hasil kajian. Kita ada bukti-bukti. Yang dilaporkan ada 13 poin,” kata Poppy di Mapolresta Surakarta, Jumat (1/2/2019).[DP]