CARACAS, (Panjimas.com) — Hakim Mahkamah Agung Venezuela menyatakan bahwa keputusan pemimpin Majelis Nasional Juan Guaido yang mendeklarasikan dirinya sebagai presiden sementara “tak sah”.
Melalui sebuah pernyataan, Hakim Agung Juan Mendoza mengatakan pemerintahan sementara Juan Guaido bertentangan dengan konstitusi negara, dikutip dari AA.
Pengadilan telah melarang Juan Guaido meninggalkan negara dan membekukan rekening banknya.
Venezuela telah diguncang gelombang aksi protes sejak 10 Januari, ketika Presiden Nicolas Maduro dilantik untuk masa jabatan kedua.
Ketegangan meningkat ketika pemimpin oposisi Juan Guaido menyatakan dirinya sebagai presiden pada 23 Januari.
Keputusan Guaido kemudian didukung oleh Amerika Serikat dan sebagian besar negara Eropa dan Amerika Latin.
Sementara itu, Rusia, Turki, China, Iran, Bolivia, dan Meksiko masih mendukung Maduro.[IZ]