Surabaya (Panjimas.com) -– Ahmad Dhani sudah divonis hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun terkait perkara pelanggaran UU ITE. Untuk kedua kalinya, pentolan Dewa 19 itu kembali menjalani sidang perdananya, kali ini terkait kasus pencemaran nama baik.
Untuk memudahkan proses sidang-sidang selanjutnya, Dhani dipindahkan dari LP Cipinang Jakarta ke Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya. Ahmad Dhani tiba di Surabaya Kamis (7/2/2019) pukul 06.30 WIB.
Dhani disidang terkait kasus pencemaran nama baik yang dia lakukan akhir Agustus 2018. Kala itu, Dhani yang akan mengakhiri Deklarasi #2019gantipresiden menginap di Hotel Majapahit, Surabaya. Selain deklarasi yang gagal digelar di kawasan Tugu Pahlawan, Ahmad Dhani juga menyebut mendapat perlakuan tidak mengenakkan dari pihak yang menolak deklarasi tersebut.
Dalam video singkat yang beredar di medsos, Politikus Partai Gerindra itu bercerita kondisinya yang dihadang ratusan orang. Sehingga tidak bisa menemui atau datang ke tempat deklarasi. Dhani menyebut kelompok yang menghadang dirinya ‘idiot’.
“Ini idiot-idiot ini. Mendemo orang yang tidak berkuasa. Saya nggak bisa keluar. Mohon maaf kepada teman-teman yang deklarasi saya nggak bisa keluar,” berikut sepenggal ungkapan suami Mulan Jameela dalam video tersebut.
Tidak terima dengan kata ‘idiot’ yang diungkapkan Ahmad Dhani, kelompok yang bersangkutan melaporkan musisi kelahiran Surabaya itu ke polisi atas kasus pencemaran nama baik. Hingga akhirnya polisi menetapkan pria berusia 46 tahun itu sebagai tersangka pada Oktober 2018.
“Dalam kasus yang berujung pada pelaporan itu, kami sudah memeriksa beberapa ahli bahasa, ahli lain, saksi-saksi juga. Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kala itu saat jumpa pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (18/10/2018). (des)