SUKOHARJO, (Panjimas.com) – Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan agar RUU PK-S diganti menjadi RUU Kejahatan seksual.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Sekjend MUI Pusat, Ustadz Muhammad Zaitun Rasmin kepada Panjimas usai mengisi kajian di Ponpes Imam Syuhodo, Polokarto, Sukoharjo. Ahad, (3/2/2019).
“Harusnya RUU PK-S itu ditolak karena begitu banyak kandungan pasal yang berbahanya dalam bermasyarakat dan bernegara, terutama bagi umat Islam. Kedepannya akan banyak kejahatan seksual yang seolah-olah dilegitimasi,” ujarnya.
Jika tak mau ditolak, MUI menyarakan agar RUU tersebut dirubah menjadi RUU Kejahatan Seksual.
“Atau kalau memang terpaksa diteruskan maka MUI telah menyarankan atau merekomendasikan agar diganti menjadi RUU Kejahatan Seksual,” kata Ketua Umum Wahdah Islamiyah Indonesia.
Ustadz Zaitun menambahkan, perlindungan terhadap kejatahan seksual ini bagus karena sesuai dengan akal sehat, nurani, tatanan kehidupan bisa terlindungi akan kejahatan tersebut. [RN]