JAKARTA, (Panjimas.com) – Guru Besar Hukum Pidana Professor Andi Hamzah mengatakan bahwa Indonesia telah menyeleweng terkait pembuatan perundang-undangan khususnya soal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Prof Andi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah Undang-undang administrasi sehingga tidak boleh mengancam hukuman pidana berat.
“Undang-undang ITE adalah Undang-undang administrasi, secara universal Undang-undang administrasi tidak boleh mengancam hukuman pidana berat. Karena masuknya hukum pidana di sana bukan untuk menghukum orang, tapi mempertahankan agar aturan itu ditaati,” terang Prof Andi dalam acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (6/2) malam.
Prof Andi menyebut, di Indonesia terdapat 51 Undang-undang administrasi yang dianggap menyimpang karena ada pemberian sanksi hukum pidana berat bagi pelakunya. Salah satunya adalah Undang-undang Narkotika.
“Undang-undang Narkotika itu Undang-undang administrasi, kok pidananya mati? Jadi, harus dibuat Undang-undang tindak pidana Narkotika, karena Undang-undang Narkotika mengatur pengedaran narkotika secara legal untuk pengobatan dan lain-lain,” pungkas Prof Andi. [DP]