JAKARTA, (Panjimas.com) – Beredar informasi yang menyebutkan bahwa banyak produk dari luar negeri, khususnya dari Malaysia yang masuk dan beredar di Indonesia yang tidak memiliki izin sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Untuk itu Indonesia Halal Watch (IHW) melalui Direktur Eksekutifnya, Ikhsan Abdullah menyurati langsung Presiden Jokowi perihal informasi kabar yang beredar tentang bolehnya masuk produk produk dari Malaysia dan beredar di Indonesia yang tidak perlu lagi izin sertifikat dari MUI.
“Mestinya walau produk makanan dan minuman itu sudah bersertifikat halal dari negara asalnya, tetap saja produk makanan halal itu wajib mendapatkan keputusan penetapan halal dari MUI atau dengan kata lain hanya MUI lah yang bisa memberikan sertifikasi halal,” ujar Ikhsan Abdullah di kantor IHW, gedung Bumiputera Sudirman Jakarta Pusat pada hari Rabu, (6/2).
Kenapa hal itu dilakukan, sebab menurut Ikhsan Abdullah karena sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal pasal 4 UU JPU bahwa produk produk makanan dan minuman yang masuk dan beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal MUI.
Kalau itu tidak dilakukan atau alias tidak bersertifikat halal MUI) maka jelas ini hanya akan merugikan rakyat Indonesia yang hanya menjadi pasar dari produk Malaysia dan produk produk lainnya dari luar negeri dan juga mematikan para teman teman UKM di Indonesia dengan dibanjiri nya pasar Indonesia oleh produk produk luar yang tidak jelas kehalalannya.
Maka menurut Ikhsan Abdullah lagi bahwa semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia harus melalui check dan richek serta diperiksa kehalalanya oleh MUI. Untuk itu pihak IHW meminta agar menunda dan mengkaji ulang isi perjanjian yang dilakukan oleh pihak BPJPH dengan pihak otoritas Halal Malaysia (JAKIM).
“Karena jelas sertifikat halal yang dikeluarkan di Malaysia hanya berlaku di negara asalnya saja,” pungkas Ikhsan Abdullah dalam acara konperensi pers yang disampaikannya dihadapan para wartawan yang hadir. [ES]