JAKARTA, (Panjimas.com) — Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR pada Senin (04/02) menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2019.
Biaya haji tahun ini sama dengan besaran pada tahun lalu, yaitu rata-rata sebesar Rp 35.235.602 atau USD 2.632.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dalam rapat kerja yang berlangsung di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Meski biaya haji tidak mengalami kenaikan, Menag Lukman menjamin akan ada peningkatan kualitas pelayanan haji dibanding tahun lalu.
“Tenda di Arafah akan menggunakan AC. Urinoir di Mina akan ditambah jumlahnya. Bus Shalawat akan melayani jemaah yang tinggal di luar radius satu kilometer dari Masjidil Haram,” tukas Lukman Hakim dalam pernyataan resminya.
Lukman mengatakan biaya haji di Indonesia adalah yang paling murah di antara negara-negara ASEAN.
Desember lalu, Arab Saudi menyepakati kuota haji Indonesia tahun 2019 sebanyak 221 ribu calhaj atau sama dengan tahun 2018.[IZ]