JAKARTA, (Panjimas.com) – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara ke Bawaslu. Jumat, (1/2/2019). Laporan terebut diduga lantaran Rudiantara mengarahkan atau menggiring aparatur sipil negara atau ASN Kominfo terkait sikap pilihannya di Pilpres 2019.
Melalui release yang dikirimkan ke Panjimas, Jumat, (1/2/2019) ACTA melaporkan Rudiantara dengan pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam laporannya, Nurhayati memasukkan bukti berupa rekaman video dan berita media. Dia berharap Bawaslu dapat menindak lanjuti laporan tersebut.
Pernyataan Rudiantara yang disorot saat melontarkan kalimat ‘yang gaji kamu siapa?’.
“Harapannya bisa agar ditindaklanjuti karena sangat tidak fair sekali, di sini alat-alat yang dipergunakan adalah alat pemerintahan, biaya negara dan beliau pun sebagai pegawai pemerintah, sebagai menteri yang seharusnya netral tidak berpihak kepada salah satu paslon,” ujar Nurhayati.
Pernyataan Rudiantara bermula saat dia meminta pegawainya memilih satu di antara dua desain stiker, Kamis kemarin (31/1). Konteksnya sebetulnya bukan mengenai pilihan di Pilpres 2019, melainkan memang melalui voting sorakan terdengar lebih banyak yang memilih desain nomor 2 yang berwarna putih.
Seorang pegawai yang memilih desain nomor 2 lalu ditanya alasannya oleh Rudiantara. Pegawai itu lalu memberi jawaban yang mengarah ke Pilpres. Saat pegawainya itu kembali ke tempat, terlontarlah pertanyaan dari Rudiantara ‘yang gaji kamu siapa?’ [RN]